Piru,CahayaMediaTimur.com-Yasmin Bali membantah pemberitaan salah satu media daring yang menyebut dirinya tidak berada di rumah saat diduga didatangi pihak kejaksaan terkait informasi mengenai dugaan aliran dana desa. Menurut Yasmin, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya pada Kamis (9/7/2026).
Dalam keterangannya kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2026), Yasmin mengaku baru mengetahui adanya informasi tersebut setelah dimintai konfirmasi oleh wartawan. Ia mengatakan sama sekali tidak melihat adanya kedatangan aparat kejaksaan ke kediamannya di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
“Saya baru mengetahui adanya pemberitaan itu setelah dihubungi media ini. Dari pagi hingga malam saya berada di rumah. Saya tidak pernah melihat ada pihak kejaksaan datang ke rumah saya,” kata Yasmin.
Ia menjelaskan, satu-satunya aktivitas di luar rumah pada hari itu adalah ketika mendatangi Puskesmas Dusun Tanah Goyang sekitar pukul 12.00 WIT. Menurutnya, kunjungan tersebut hanya berlangsung sekitar tiga puluh menit sebelum kembali ke rumah sekitar pukul 13.00 WIT.
Setelah itu, Yasmin mengatakan dirinya menghabiskan waktu di halaman rumah. Seusai menunaikan salat Zuhur, ia duduk di bawah pohon mangga di samping rumah hingga sekitar pukul 15.00 WIT, kemudian masuk ke rumah untuk makan siang. Setelah selesai makan, ia kembali duduk di halaman rumah sampai menjelang waktu salat Magrib.
Berdasarkan rangkaian aktivitas tersebut, Yasmin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meninggalkan rumah sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang beredar.
“Kalaupun benar ada aparat kejaksaan yang datang, saya sama sekali tidak melihatnya. Namun menyebut saya tidak berada di tempat atau sengaja menghindar adalah pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Saya berada di rumah sepanjang hari,” tegasnya.
Yasmin kemudian menanggapi isi pemberitaan yang menyebut dirinya diduga menerima aliran anggaran dana Desa Loki sebesar Rp16 juta. Dengan nada santai diselingi tawa, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun peruntukan anggaran yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Menurut Yasmin, dirinya bukan pejabat kepala desa maupun perangkat Desa Loki pada periode anggaran yang dimaksud, sehingga ia mempertanyakan dasar pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan penerimaan dana desa.
“Pemberitaan itu menyebut saya menerima anggaran dana desa sebesar Rp16 juta. Saya sendiri tidak tahu anggaran apa yang dimaksud. Saya juga bukan kepala desa dan bukan perangkat desa pada tahun itu. Jadi ketika nama saya dikaitkan dengan angka Rp16 juta sebagai aliran dana desa, terus terang saya hanya bisa tertawa karena bagi saya itu terdengar seperti sebuah lelucon,” ujarnya.
Meski demikian, Yasmin menegaskan dirinya sama sekali tidak takut apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Ia menyatakan siap memberikan penjelasan apabila memang terdapat data atau informasi yang mengharuskan dirinya diperiksa.
“Saya tidak pernah takut diperiksa. Kalau memang ada data atau informasi yang perlu saya jelaskan, silakan panggil saya secara resmi. Saya akan datang dan memberikan keterangan. Saya tidak pernah menghindari proses hukum. Karena itu, saya menilai pemberitaan yang menyebut saya melarikan diri atau menghindari kedatangan kejaksaan sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan,” tegasnya.
Yasmin juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menghormati tugas kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya. Saya siap bertanggung jawab atas setiap keterangan yang saya sampaikan. Prinsip saya sederhana, apabila negara membutuhkan penjelasan dari saya, maka saya akan hadir dan memberikan keterangan secara terbuka. Saya tidak memiliki alasan untuk menghindar,” katanya.
Di akhir keterangannya, Yasmin meminta agar setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta.
“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah menghindari kejaksaan. Pemberitaan yang menyebut saya tidak berada di tempat dan menerima aliran dana desa sebesar Rp16 juta sebagaimana diberitakan adalah informasi yang saya sendiri tidak ketahui dasar dan kebenarannya. Apabila memang ada proses hukum yang membutuhkan keterangan saya, saya siap hadir kapan pun sesuai prosedur yang berlaku. Saya berharap setiap pemberitaan disampaikan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar,” tutup Yasmin Bali.
