38 Hari Berlalu, Kasus Usman Mansur dan Nurjanah Galela Dipertanyakan, Warga Desak Penyidik Segera Beri Kepastian Hukum

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Perkara dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Usman Mansur dan Nurjanah Galela hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

 

Kasus yang dilaporkan pada 29 Juli 2026 tersebut kini telah memasuki hari ke-38. Namun, hingga Senin, 7 September 2026, masyarakat dan keluarga korban masih mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBB.

 

Sebelumnya, korban bersama ayah kandungnya mendatangi Unit PPA Polres SBB untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Berdasarkan keterangan korban sebagaimana disampaikan dalam proses pelaporan, dirinya mengaku telah mengalami dugaan persetubuhan sebanyak lima kali.

 

Korban juga menyampaikan kepada penyidik bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah dirinya diduga dibohongi oleh Nurjanah Galela dengan sejumlah alasan. Atas keterangan tersebut, muncul dugaan dari pihak keluarga korban mengenai adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam rangkaian peristiwa yang sedang ditangani penyidik.

 

Dalam perkembangan penyelidikan, Usman Mansur dan Nurjanah Galela disebut telah diperiksa oleh penyidik. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

 

Namun, setelah 38 hari berlalu, belum adanya kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya membuat masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganan perkara tersebut.

 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Boyke Nanu Laitta S.H juga telah memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan perkara. Ia menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan anak di bawah umur tetap ditindaklanjuti dan penyidik Unit PPA masih menunggu sejumlah bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Menurut keterangan tersebut, perkara tidak akan berhenti hanya pada tahap pemeriksaan. Penyidik akan terus menindaklanjuti kasus hingga proses hukum berjalan sesuai dengan bukti yang diperoleh. Perlindungan terhadap anak juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.

 

Selain itu, dinas Sosial Kabupaten SBB melalui salah seorang pegawainya juga disebut telah mendatangi korban. Dalam keterangannya, pegawai tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga selesai. Ia juga menyebut bahwa terdapat sejumlah perkara serupa yang pernah mereka dampingi dan proses hukumnya berlanjut setelah alat bukti dinilai mencukupi.

 

Meski demikian, masyarakat Dusun Tanah Goyang meminta agar penanganan perkara ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Mereka menilai bahwa ketika sebuah laporan menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak telah diterima dan sejumlah pihak telah diperiksa, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan.

Sejumlah warga bahkan membandingkan perkara ini dengan beberapa kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Tanah Goyang. Menurut mereka, dalam perkara sebelumnya, proses terhadap terduga pelaku berlangsung relatif cepat setelah penyidik memperoleh bukti yang dianggap cukup.

 

Perbandingan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah standar penanganan perkara terhadap anak sudah diterapkan secara sama terhadap setiap laporan, tanpa melihat latar belakang maupun status sosial pihak-pihak yang terlibat?

 

Warga menegaskan bahwa hukum tidak boleh terlihat berbeda hanya karena seseorang memiliki kedudukan ekonomi, pekerjaan, atau status sosial tertentu. Jika bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka proses harus berjalan terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Sebaliknya, apabila bukti belum mencukupi, penyidik juga harus menjelaskan perkembangan perkara sesuai kewenangannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Kekhawatiran lain juga muncul dari pihak keluarga korban menyusul adanya narasi di sejumlah media yang disebut-sebut menggiring opini terhadap korban dengan menyebut korban sebagai perempuan yang “nakal”. Narasi semacam itu dinilai berpotensi menggeser perhatian publik dari substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

 

Keluarga korban berharap perkara tidak berubah menjadi pertarungan opini antara pihak korban dan pihak yang dilaporkan. Sebab, persoalan utamanya adalah dugaan tindak pidana terhadap anak yang seharusnya diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik.

 

Masyarakat juga mengingatkan agar pihak mana pun tidak melakukan tekanan, intimidasi, ataupun tindakan lain terhadap korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung. Jika terdapat informasi atau dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, masyarakat meminta agar semuanya disampaikan melalui jalur hukum dan tidak digunakan untuk mengaburkan perkara utama.

 

Kini perhatian warga tertuju kepada Unit PPA Polres SBB. Setelah 38 hari berjalan, masyarakat meminta agar penyidik memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Warga tidak meminta proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dasar. Yang mereka tuntut adalah penegakan hukum yang tegas, transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

 

Jika bukti yang diperoleh penyidik telah memenuhi unsur tindak pidana, warga meminta agar proses hukum segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, waktu bukan sekadar angka. Kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban merupakan hal yang harus menjadi perhatian utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.