Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Usman Mansur dan Nurjanah Galela hingga kini masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Korban bersama keluarganya disebut masih menanti kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada Unit PPA Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Berdasarkan keterangan korban dan orang tuanya, laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 29 Juli 2026, ketika korban didampingi ayah kandungnya mendatangi Unit PPA Polres SBB untuk melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Usman Mansur.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban diduga mengaku telah mengalami persetubuhan sebanyak lima kali. Berdasarkan keterangan korban dan orang tuanya, peristiwa tersebut diduga terjadi setelah korban dibohongi atau dipengaruhi oleh Nurjanah Galela yang disebut sebagai mama piara korban. Keterangan tersebut telah diterima oleh penyidik unit PPA Polres SBB.
Setelah laporan dibuat, berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga korban, Usman Mansur telah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres SBB pada Senin, 3 Agustus 2026. Selain itu, sejumlah saksi juga disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi proses pemeriksaan dan berita acara perkara.
Namun hingga Rabu, 9 September 2026, korban dan keluarganya mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik. Mereka berharap perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam perkara yang berkaitan dengan anak, proses hukum tidak hanya menyangkut pembuktian dugaan tindak pidana, tetapi juga kewajiban negara memberikan perlindungan khusus terhadap anak korban. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa dalam menangani perkara Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi, penyidik dan aparat penegak hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. UU tersebut juga mewajibkan identitas anak korban dan anak saksi dirahasiakan dalam pemberitaan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur mengenai penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban serta penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Undang-undang tersebut menekankan agar penanganan korban dilakukan secara efektif, termasuk melalui upaya perlindungan dan pemulihan korban.
Dari sisi hukum pidana, sejak 2 Januari 2026 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Dalam ketentuan Pasal 473, persetubuhan dengan anak termasuk dalam cakupan tindak pidana perkosaan, dan apabila tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut dilakukan terhadap anak, ancaman pidananya dapat mencapai paling lama 15 tahun penjara. Ketentuan Pasal 473 ayat (5) juga mengatur mengenai orang yang memaksa anak melakukan tindak pidana tertentu dengan orang lain.
Dengan demikian, apabila laporan korban berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak, penyidik memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menggali keterangan korban dan saksi, mengumpulkan serta menilai alat bukti, melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan sesuai kebutuhan penyidikan, serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Orang tua korban mengaku kecewa karena hingga saat ini belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya. Kepada media ini melalui sambungan telepon seluler, orang tua korban mempertanyakan alasan perkara yang menimpa anaknya belum juga mendapatkan titik terang.
“Kenapa permasalahan yang terjadi terhadap anak saya sampai dengan hari ini belum juga ada titik terang, padahal anak saya sebagai korban telah menyampaikan kejadian tersebut kepada penyidik. Di hadapan penyidik, anak saya telah menceritakan bagaimana Usman dan Nurjanah diduga memperlakukan anak saya sehingga peristiwa tersebut bisa terjadi,” ungkap orang tua korban berdasarkan keterangannya kepada media.
Ia mengaku terpukul dan sedih setelah mendengar keterangan anaknya mengenai dugaan perlakuan yang dialaminya. Sebagai orang tua, dirinya berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya selaku orang tua merasa terpukul setelah mendengarkan keterangan dari anak saya kepada penyidik. Saya juga merasa sedih terkait tindakan yang diduga dilakukan terhadap anak saya yang masih di bawah umur. Saya sangat mengharapkan kepada penyidik Unit PPA Polres SBB agar permasalahan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa melihat siapa orangnya dan setinggi apa jabatan yang dimiliki seseorang,” katanya.
Korban dan keluarganya juga berharap setiap keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik dapat menjadi bagian dari proses pembuktian secara objektif. Mereka meminta agar seluruh pihak yang terkait dengan laporan tersebut diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kedudukan ataupun latar belakang pihak yang dilaporkan.






