Langgur,CahayaMediaTimur.com-Dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan memperkuat ketertiban di dalam hunian, Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku menggelar sosialisasi dan penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) bagi warga binaan yang terpilih menjadi Tamping (Tahanan Pendamping) dan Pemuka, Senin (06/02/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai aturan main, hak, dan kewajiban tamping/pemuka agar sejalan dengan tata tertib pemasyarakatan yang berlaku.
Kasi Binadik Lapas Tual, Kenneth V Huwae dalam arahannya, menekankan bahwa Tamping dan Pemuka adalah mitra petugas yang membantu kelancaran program pembinaan, bukan sebagai alat kekuasaan di antara sesama warga binaan.
“Tamping adalah warga binaan yang menjalani asimilasi luar/dalam yang dipercaya membantu kegiatan pembinaan. Kami menekankan, tidak ada tamping yang bertindak semena-mena. Mereka harus menjadi contoh disiplin dan proaktif dalam membantu pengawasan di blok,” ujar Huwae dalam sosialisasi tersebut.
Dalam sosialisasi ini, petugas menyampaikan beberapa poin krusial, antara lain: Kode Etik: Tamping dan Pemuka harus bersikap netral, tidak melakukan pungutan liar, dan tidak melakukan kekerasan, Peran Pendampingan: Membantu petugas dalam mengawasi kebersihan blok, membantu distribusi makanan, serta membantu jalannya pembinaan kepribadian dan kemandirian, Pengawasan Ketat: Seluruh tamping dan pemuka tetap berada di bawah pengawasan petugas dan wajib melaporkan situasi kondusif di lingkungan hunian.
Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari upaya Lapas Tual untuk memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pembinaan yang setara, terutama dalam upaya integrasi ke masyarakat.
Di akhir kegiatan, Kasi Binadik menegaskan bahwa tamping yang melanggar aturan akan langsung diberhentikan dan dicabut statusnya, guna menjaga stabilitas dan kondisi kondusif di dalam Lapas Tual.
