Warga Huamual Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hilangnya Senpi Dinas, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tembang Pilih

oleh -0 views

Huamual,CahayaMediaTimur.com-Sejumlah warga Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus hilangnya senjata api laras panjang milik Pos Polisi Subsektor Lala yang sebelumnya dilaporkan berada dalam penguasaan seorang anggota kepolisian bernama Bripka Sardi Loilatu.

Menurut sejumlah warga yang ditemui media ini, hingga kini belum terlihat adanya kepastian hukum yang dapat diketahui publik terkait perkembangan kasus tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses penegakan hukum sedang berjalan.

“Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini karena yang hilang bukan barang biasa, melainkan senjata api milik negara yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menilai hilangnya senjata api dinas merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. Mereka meminta institusi kepolisian, khususnya Mabes Polri dan Polda Maluku, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status penanganan perkara tersebut.

Selain mempertanyakan kasus hilangnya senjata api, sejumlah warga juga mengaitkan Bripka Sardi Loilatu dengan berbagai peristiwa yang terjadi di wilayah Huamual dalam beberapa waktu terakhir seperti membuat kegiatan pesta joget pada Sabtu, 30 Mei 2026 tanpa harus mendapatkan izin resmi dari pihak Polres kabupaten SBB selain itu Bripka Sardi di duga turut membiarkan sekelompok Pemuda melakukan penyerangan dan pengrusakan terhadap kantor pos polisi laala serta melakukan pembakaran terhadap satu kedai milik anggota kepolisian Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan profesional.

Masyarakat menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran disiplin dalam pengelolaan senjata api dinas maupun dianggap lalai dalam menjalankan tugas nya sebagai seorang anggota kepolisian, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan institusi, menaati disiplin, serta bertanggung jawab terhadap perlengkapan negara yang dipercayakan kepadanya.

Dalam berbagai peraturan internal Polri, kehilangan senjata api dinas dapat menjadi objek pemeriksaan disiplin, kode etik profesi, bahkan proses pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau perbuatan lain yang melanggar hukum. Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi mulai dari teguran, penempatan khusus, mutasi bersifat demosi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hingga proses pidana sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat yang berwenang.

Oleh karena itu, warga mendesak Kapolri untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.

Masyarakat juga meminta agar hasil penyelidikan maupun pemeriksaan yang sedang dilakukan dapat disampaikan kepada publik secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Jika memang tidak bersalah, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi kepada media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.