Lokki,CahayaMediaTimur.com-Kesabaran masyarakat mulai diuji. Hingga kini, penanganan dugaan penyerangan Pos Polisi Subsektor Laala dan pembakaran kedai milik anggota polisi yang bertugas di pospol Laala desa Lokki, Kecamatan Huamual,masih terus bergulir di Polres Seram Bagian Barat (SBB). Di tengah proses tersebut, muncul desakan kuat agar penyidik tidak berhenti pada pelaku yang diduga berada di lapangan, melainkan menelusuri secara menyeluruh dugaan adanya pihak-pihak yang berperan menggerakkan,
mengoordinasikan, atau memberikan perintah atau dengan kata lain biang kerok.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik diduga menyebut nama Iksan Bufakar dan Rizki Bufakar dalam rangkaian peristiwa tersebut. Informasi yang beredar menyebut keduanya diduga berada di lokasi, melakukan pelemparan ke arah bangunan kedai, serta diduga menyerukan agar bangunan itu dibakar.
Keterangan tersebut masih merupakan dugaan yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan alat bukti lain sesuai hukum acara pidana.
Informasi yang beredar juga menyebut nama Jusmin Papalia, Fadli Bufakar, dan Munir Bufakar sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam mengarahkan massa. Apabila dugaan tersebut didukung alat bukti yang cukup, masyarakat menilai penyidik perlu menelusuri secara mendalam ada atau tidaknya unsur perencanaan, penggerakan, maupun pemberian perintah dalam rangkaian kejadian tersebut.
Warga menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan sangat bergantung pada keberanian aparat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu. Bagi masyarakat, penyidikan yang menyeluruh akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada malam itu.
Masyarakat juga berharap Polres SBB memberikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan diperiksa secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan opini ataupun tekanan pihak mana pun.
Pada akhirnya, benar atau tidaknya seluruh dugaan tersebut hanya dapat dipastikan melalui proses penyidikan dan, apabila perkara berlanjut, melalui pembuktian di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap semua pihak yang namanya disebut sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




