Seram,CahayaMediaTimur.com-Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai Huamual(MCDH)menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku. Massa datang menggunakan tiga kendaraan roda empat dan puluhan kendaraan roda dua untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan kasus penyerangan terhadap Pos Polisi (Pospol) Laala dan pembakaran sebuah kedai milik anggota kepolisian.
Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Aksi I, Muhammad Andi Bali, SH, dan Koordinator Aksi II, Aldi Japan, S.Sos, berlangsung dengan tertib namun penuh ketegasan.
Dalam orasinya, massa menyatakan dukungan penuh kepada Polres SBB agar proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa hambatan dari pihak mana pun.
Muhammad Andi Bali menegaskan bahwa fokus utama tuntutan masyarakat adalah mengungkap dan menindak pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik rangkaian peristiwa yang berujung pada penyerangan fasilitas kepolisian dan pembakaran kedai milik anggota Polri.
“Kami mendukung penuh langkah Polres SBB. Namun kami juga meminta agar hukum ditegakkan secara menyeluruh, termasuk terhadap siapa pun yang diduga memerintahkan, menggerakkan, atau mengorganisir tindakan melawan hukum tersebut,” tegas Andi Bali dalam orasinya.
Menurutnya, sejumlah saksi yang dibawa bersama peserta aksi mengaku memiliki informasi yang dapat membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang diduga memberikan instruksi sebelum terjadinya aksi penyerangan dan pembakaran.
Senada dengan itu, Aldi Japan, S.Sos, meminta agar penyidik segera memeriksa para saksi yang hadir dalam aksi tersebut. Ia menilai keterangan para saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang dan objektif.
Setelah sekitar satu jam menyampaikan aspirasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh jajaran Polres SBB. Sebanyak enam orang perwakilan yang dipimpin Muhammad Andi Bali melakukan pertemuan dengan Wakapolres SBB dan sejumlah perwira kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Bali menyampaikan bahwa masyarakat mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menangani kasus pemukulan dan pembacokan yang terjadi sebelumnya.
Menurutnya, tindakan cepat penyidik yang telah mengamankan sejumlah terduga pelaku dari berbagai pihak menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga asas kesetaraan di hadapan hukum.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa prinsip yang sama harus diterapkan terhadap siapa pun yang nantinya disebut dalam proses penyidikan sebagai pihak yang diduga berperan dalam menggerakkan atau memerintahkan terjadinya penyerangan terhadap Pospol Laala maupun pembakaran kedai milik anggota kepolisian.
Secara hukum, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pihak yang memerintahkan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana, maka pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Selain itu, tindakan penyerangan terhadap fasilitas kepolisian dan perusakan barang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.
Sementara tindakan pembakaran yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembakaran dan perusakan yang diatur dalam KUHP apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam keterangannya kepada media, Andi Bali juga menyoroti sejumlah peristiwa yang menurutnya perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh penyidik, termasuk dugaan kegiatan yang tidak memiliki izin resmi, perintah melakukan pemalangan jalan, serta tindakan-tindakan lain yang diduga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada konflik sosial dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Meski demikian, Andi Bali menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menggeneralisasi seluruh pemuda Dusun Tanah Goyang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Saya mengenal sebagian besar generasi muda di Dusun Tanah Goyang sebagai pemuda yang baik. Jangan sampai perbuatan segelintir orang merusak nama baik seluruh pemuda yang selama ini hidup berdampingan secara damai dengan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Aldi Japan. Menurutnya, proses hukum harus diarahkan kepada pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, bukan berdasarkan asumsi atau sentimen kelompok.
Ia menduga bahwa peristiwa penyerangan terhadap Pospol Laala dan pembakaran kedai anggota polisi tidak terjadi secara spontan, melainkan perlu didalami apakah terdapat unsur perencanaan, pengorganisasian, maupun perintah dari pihak tertentu. Namun demikian, Aldi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan objektif.
Aksi damai tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh penyidik Polres SBB. Langkah cepat yang diambil aparat setelah menerima aspirasi masyarakat dinilai sebagai bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Dalam negara hukum, tugas aparat penegak hukum bukan hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak, perencana, maupun pemberi perintah apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup. Prinsip tersebut sejalan dengan asas equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun pengaruh yang dimiliki.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Polres Seram Bagian Barat agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Pengungkapan seluruh fakta hukum secara utuh diyakini menjadi langkah penting untuk memulihkan rasa keadilan, menjaga ketertiban masyarakat, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.




