Lokki,CahayaMediaTimur.com-Penanganan dugaan pertikaian di antara Desa Ariate, dan dusun tanah goyang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini memasuki fase yang menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, muncul sorotan terkait dugaan adanya perbedaan keterangan dalam pemeriksaan yang dinilai perlu didalami secara profesional oleh penyidik.
Perkembangan tersebut menjadi pembahasan masyarakat setelah beredar pemberitaan dari media lain yang memuat keterangan mengenai proses penyidikan. Sejumlah warga mempertanyakan apakah seluruh keterangan para saksi dan pihak yang diperiksa telah diuji secara menyeluruh, terutama apabila terdapat perbedaan atau perubahan keterangan yang berpotensi memengaruhi arah pengungkapan perkara.
Menurut masyarakat, apabila memang terdapat perbedaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan maupun informasi yang berkembang selama penyidikan, maka hal tersebut harus diklarifikasi melalui pemeriksaan lanjutan, konfrontasi antar saksi, maupun pembuktian berdasarkan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Di sisi lain, masyarakat juga terus mendesak agar penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi turut menelusuri dugaan pihak-pihak yang berperan menggerakkan, mengoordinasikan, atau memberikan dukungan apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
Berdasarkan keterangan dari pihak pelapor, tersangka Eros diduga telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai asal-usul senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa pembacokan. Informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum diuji di persidangan sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.
Selain perkara dugaan pembacokan, masyarakat meminta penyidik mengusut secara menyeluruh dugaan penyerangan Pos Polisi La Ala serta dugaan pembakaran kedai milik anggota kepolisian. Menurut warga, seluruh rangkaian kejadian tersebut patut didalami secara utuh untuk mengetahui
apakah terdapat keterkaitan satu sama lain.
Dalam laporan pelapor disebutkan bahwa Rafli diduga memprovokasi massa, sementara Fadli diduga membawa dan menyeret parang di atas aspal yang disebut menimbulkan kepanikan di lokasi. Pelapor juga menduga Rafli menyerahkan senjata tajam kepada Eros yang kemudian diduga digunakan dalam
pembacokan terhadap Vino. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum diputus oleh pengadilan.
Peristiwa itu kemudian memicu reaksi dari Isak, adik korban, yang mengaku tidak menerima kakaknya menjadi korban pembacokan. Isak telah menyerahkan diri kepada Polres Seram Bagian Barat dan saat ini menjalani proses hukum, sementara Eros juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Masyarakat menilai perkara ini menjadi ujian bagi profesionalisme Polres Seram Bagian Barat. Mereka berharap penyidik memeriksa seluruh saksi secara objektif, menguji setiap perbedaan keterangan yang muncul, serta menindaklanjuti setiap informasi berdasarkan alat bukti yang sah, bukan semata
berdasarkan opini atau tekanan publik.
Warga juga menegaskan bahwa apabila penyidikan nantinya menemukan bukti yang cukup terhadap pihak mana pun, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, penyidik juga harus menyampaikan hasilnya secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik berharap penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, menurut warga, akan sangat bergantung pada kemampuan aparat mengungkap perkara ini secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah, bukan atas asumsi atau tekanan pihak mana pun.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat informasi mengenai dugaan yang masih berada dalam proses penyidikan. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Kebenaran setiap dugaan hanya dapat ditentukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.




