Ambon,CahayaMediaTimur.com-Angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Ambon nyaris menyentuh 100 persen. Namun di balik capaian tersebut, persoalan besar masih tersisa. Sebanyak 78.291 penduduk belum memiliki kepesertaan JKN aktif.
Data itu terungkap dalam Forum Komunikasi Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta untuk Universal Health Coverage (UHC) Berkualitas serta Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kota Ambon, di Ruang Flesingen, Balai Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).
Forum dibuka Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette mewakili Wali Kota Ambon.
Robby mengatakan, berdasarkan data per 1 September 2026, sebanyak 358.347 jiwa atau 98,25 persen penduduk Kota Ambon telah terdaftar sebagai peserta JKN.
Tetapi jumlah peserta yang berstatus aktif baru mencapai 280.056 jiwa atau 76,78 persen dari total penduduk.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tantangan UHC di Ambon bukan lagi semata-mata soal mendaftarkan warga, melainkan memastikan kepesertaan tetap aktif sehingga masyarakat benar-benar dapat menggunakan layanan kesehatan ketika membutuhkan.
“Ini menjadi tugas kita bersama. Bagaimana memastikan ke depan seluruh masyarakat dapat terlayani tanpa kendala biaya melalui program JKN,” ujar Robby.
Pemkot Ambon, kata dia, terus mendorong perluasan kepesertaan aktif melalui berbagai strategi. Salah satunya dengan menyediakan dukungan anggaran melalui APBD 2026 sekitar Rp8,9 miliar untuk pembiayaan kepesertaan masyarakat.
Selain pemerintah dan BPJS Kesehatan, Robby mengajak dunia usaha, badan hukum, lembaga filantropi hingga masyarakat ikut mengambil bagian dalam memperluas perlindungan kesehatan.
Sebab, UHC berkualitas tidak berhenti pada angka kepesertaan. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif, bermutu dan tidak terhambat persoalan biaya.
“Yang belum tercapai harus menjadi pecut untuk kita berusaha lebih baik lagi,” tegasnya.
Pemkot Ambon berharap kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat reaktivasi peserta sekaligus memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.




