Akhirnya di Laporkan, Situasi Memanas:Chandra Ketua BUMDes Hatusua Tidak Memiliki Legalitas Yang Jelas

oleh -0 views

Hatusua,CahayaMediaTimur.com-Kerja sama antara Pemerintah Desa Hatusua, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dengan Chandra, pengusaha ayam petelur, dilaporkan berakhir dengan konflik berkepanjangan. Persoalan ini kini menjadi sorotan masyarakat karena menyeret pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan penggunaan anggaran desa.

Konflik bermula saat Kepala Desa Hatusua, Saul Petrus Tuhuteru, menunjuk Chandra sebagai Ketua BUMDes. Namun hingga kini, penunjukan tersebut tidak pernah diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) resmi, sehingga legalitas kepengurusan BUMDes dipertanyakan.

Meski tanpa dasar administrasi yang jelas, aktivitas BUMDes tetap berjalan. Seluruh kegiatan usaha ternak ayam dilakukan di atas lahan milik Chandra. Di lokasi tersebut telah dibangun kandang ayam pada 2024 menggunakan anggaran bantuan Kementerian Desa, serta kandang tambahan pada 2025 melalui program ketahanan pangan desa.

Saat pihak kementerian dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan, kepala desa meminta agar kandang-kandang tersebut diisi penuh untuk menunjukkan bahwa usaha ternak berjalan optimal. Atas permintaan itu, Chandra memasukkan 862 ekor ayam milik perusahaannya ke kandang bantuan kementerian.

Selain itu, sebanyak 700 ekor ayam juga dimasukkan ke kandang program ketahanan pangan desa, meskipun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tercantum jumlah ayam hanya 580 ekor. Langkah tersebut dilakukan agar laporan kegiatan dapat memenuhi persyaratan administrasi.

Diketahui, program ketahanan pangan desa memiliki pagu anggaran sebesar Rp152 juta. Namun dana yang diterima Chandra baru sebesar Rp110 juta, sehingga masih terdapat kekurangan anggaran senilai Rp42 juta yang belum direalisasikan.

Dalam pelaksanaannya, pemeliharaan ayam disebut tidak dilakukan sesuai standar. Ayam petelur hanya diberi pakan dedak, bukan pakan khusus yang sesuai kebutuhan nutrisi, sehingga menyebabkan sejumlah ayam mati dan populasi ternak menurun.

Situasi memanas ketika Chandra menjual ayam yang diklaim sebagai miliknya. Tindakan tersebut tidak diterima oleh kepala desa, yang kemudian memerintahkan kepala dusun dan RT untuk melaporkan Chandra ke Polsek Kairatu dengan tuduhan pencurian ayam milik BUMDes.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kairatu melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menghitung jumlah ayam. Setelah dilakukan klarifikasi, aparat kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kapolsek Kairatu AKP E. M. Masbaitubun melalui Bhabinkamtibmas Desa Hatusua, AIPDA Johan Heumasse, menjelaskan bahwa laporan dibuat oleh Hengky dan Lucky atas perintah kepala desa. Polisi juga melibatkan sejumlah pihak di lokasi untuk memastikan status kepemilikan ayam.

Salah satu penjaga kandang, Hendrik, menyatakan bahwa ayam yang dipermasalahkan merupakan milik Chandra dan termasuk ayam afkir yang sudah tidak produktif. Meski demikian, ia menyarankan agar penyelesaian tetap dilakukan secara musyawarah.

AIPDA Johan Heumasse menegaskan bahwa pihak desa belum mengarah pada proses hukum dan lebih mengutamakan penyelesaian melalui mediasi di Polsek. Kepala desa berpendapat bahwa jika ayam tersebut merupakan aset BUMDes, maka penjualannya harus sepengetahuan pemerintah desa.

Atas rangkaian persoalan tersebut, sejumlah pihak mendesak Bupati SBB untuk memerintahkan Inspektorat segera melakukan audit terhadap pengelolaan BUMDes dan penggunaan anggaran desa di Hatusua, guna mencegah konflik serupa terus berulang di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.