Piru,CahayaMediaTimur.com-Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) berhasil membongkar kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Manusa, Kecamatan Inamosol. Dua perangkat desa resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial AN, Kepala Desa Manusa, dan AL, Bendahara Desa Manusa. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana desa hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan AN dan AL sebagai tersangka,” tegas AKBP Andi Zulkifli dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Dalam penyidikan, polisi turut menyita 23 dokumen sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan mengungkapkan modus kedua tersangka, antara lain tidak melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam APBDes alias fiktif, melakukan mark-up harga barang dan kegiatan, membuat kwitansi serta nota palsu dalam laporan pertanggungjawaban, hingga melaksanakan kegiatan tanpa dasar APBDes perubahan.
Motif utama kedua tersangka adalah memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum. Atas perbuatannya, AN dan AL dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal pengelolaan dana desa agar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. “Dana desa adalah hak masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk dipakai kepentingan pribadi,” tandasnya.





