Aldi Japan Desak Polres SBB Periksa Kedua Korban Konflik Ariate–Tanah Goyang

oleh -0 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Aldi Japan, S.Sos., mendesak Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, untuk segera memeriksa kedua korban yang mengalami luka akibat pertikaian antara kelompok pemuda Desa Ariate dan sejumlah warga Dusun Tanah Goyang.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Aldi Japan kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat,(5/6/2026).

 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua korban sangat penting guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menjadi pemicu terjadinya konflik.

 

“Saya meminta Polres SBB segera memeriksa kedua korban apabila kondisi kesehatan mereka sudah memungkinkan.

 

Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui secara terang dan objektif bagaimana rangkaian peristiwa sebelum bentrokan terjadi,” ujar Aldi.

 

Ia menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah saksi, terdapat dugaan bahwa kedua korban memiliki pengetahuan penting terkait peristiwa yang terjadi sebelum insiden bentrokan berlangsung.

 

“Kalau kita melihat keseluruhan rangkaian kejadian dan mendengar keterangan dari sejumlah saksi, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa kedua korban juga memiliki informasi yang sangat penting untuk kepentingan penyelidikan. Namun seluruh proses pembuktian tentu harus dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Aldi menekankan bahwa pernyataannya bukan untuk memperkeruh suasana maupun menghakimi pihak tertentu.

 

Sebaliknya, ia mengajak seluruh masyarakat dari kedua belah pihak untuk tetap menahan diri dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

 

“Saya mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian. Hubungan masyarakat Ariate dan sebagian besar warga Dusun Tanah Goyang memiliki ikatan kekeluargaan yang sangat kuat. Kita boleh berbeda tempat tinggal, tetapi kita tetap bersaudara dan memiliki hubungan darah yang tidak dapat dipisahkan,” katanya.

 

Menurut Aldi, akar persoalan yang perlu didalami aparat penegak hukum adalah rangkaian kejadian yang terjadi sebelum bentrokan berlangsung. Ia menyoroti kegiatan pesta joget yang dilaksanakan di Dusun Tanah Goyang pada Sabtu, 30 Mei 2026.

 

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian. Untuk memastikan informasi tersebut, Aldi mengaku bersama Muhammad Andi Bali, SH telah melakukan konsultasi langsung dengan jajaran Polres SBB.

 

“Dari hasil konsultasi tersebut, kami memperoleh keterangan bahwa Polres SBB tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan dimaksud. Informasi ini tentu perlu menjadi bagian dari materi penyelidikan guna mengetahui apakah terdapat hubungan antara kegiatan tersebut dengan peristiwa yang terjadi kemudian,” ujarnya.

 

Meski demikian, Aldi menegaskan bahwa seluruh pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

 

Setiap orang yang diperiksa dalam suatu perkara wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Ia juga mengingatkan bahwa tugas penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Selain itu, Pasal 184 KUHAP mengatur bahwa alat bukti yang sah terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Karena itu, menurut Aldi, seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut perlu dimintai keterangan secara profesional dan objektif.

 

Aldi juga meminta Polres SBB segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memantau perkembangan kondisi kesehatan kedua korban.

 

“Apabila kondisi mereka telah pulih dan dinyatakan layak untuk dimintai keterangan, maka penyidik harus segera melakukan pemeriksaan. Bukan semata-mata terkait posisi mereka sebagai korban, tetapi juga untuk menggali informasi mengenai faktor-faktor yang menyebabkan keduanya berada dalam situasi yang akhirnya mengakibatkan mereka menjadi korban,” ujarnya.

 

Ia berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang benderang.

 

“Saya percaya Polres SBB mampu mengusut persoalan ini secara objektif. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah penegakan hukum yang adil, profesional, dan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun,” pungkas Aldi Japan.