Piru,CahayaMediaTimur.com-Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai Kecamatan Huamual berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Polres SBB pada Senin, 8 Juni 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan yang muncul pasca pengangkatan Salmon F. Purimahua sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Loki.
Koordinator Aksi I, Muhammad Andi Bali, SH, saat dihubungi pada Minggu (7/6/2026), menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, sejumlah peristiwa yang terjadi belakangan ini telah menimbulkan kekhawatiran terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Desa Loki dan sekitarnya.
“Sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kami akan menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib kepada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum,” ujar Andi.
Ia menjelaskan bahwa sebelum proses pengangkatan Pj Kepala Desa dilakukan, enam kepala dusun yang berada dalam petuanan Desa Loki disebut telah menyampaikan surat dukungan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar pejabat sebelumnya tetap dipertahankan. Namun, menurutnya, aspirasi tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Andi menilai bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan unsur pemerintahan di tingkat dusun merupakan faktor penting untuk menjaga stabilitas sosial. Menurutnya, prinsip partisipasi masyarakat dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus menjadi landasan dalam setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Koordinator Aksi II, Aldi Japan, S.Sos., mengemukakan bahwa terdapat sejumlah persoalan yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Salah satunya berkaitan dengan mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Desa serta berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat sebelum pelantikan dilakukan.
Menurut Aldi, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah, sebagaimana prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan akuntabel. Ia juga menyoroti adanya dugaan persoalan terkait representasi dalam lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menurutnya perlu dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Aldi mengungkapkan bahwa pihaknya turut mencermati situasi keamanan yang terjadi belakangan ini.
Menurutnya, sejumlah konflik sosial yang muncul telah menimbulkan korban luka serta kerugian materiil bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang telah diambil guna memastikan terciptanya stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
“Pemimpin yang baik bukanlah pemimpin yang sekadar memegang jabatan, tetapi pemimpin yang mampu merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan golongan. Sebab jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, sedangkan kepercayaan rakyat merupakan fondasi utama keberhasilan pemerintahan,” tegas Aldi.
Aliansi Masyarakat Cinta Damai menegaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan merupakan bentuk partisipasi warga dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mendengar dan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan secara demokratis.
Dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat serta menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, dialog yang konstruktif dan penyelesaian persoalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dinilai menjadi jalan terbaik untuk menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Aksi damai yang direncanakan berlangsung pada 8 Juni 2026 tersebut diharapkan menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat secara tertib, sehingga setiap tuntutan dapat diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
