Ambon,CahayaMediaTimur.com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia resmi melakukan audit atau penilaian hak asasi manusia terhadap Pemerintah Kota Ambon sebagai bagian dari program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Audit HAM tersebut berlangsung dalam Interim Meeting Penilaian HAM Pemerintah Daerah Kota Ambon di ruang Vlesingen Kota Ambon, Selasa (19/05/2026), dihadiri jajaran Pemerintah Kota Ambon, para kepala OPD, serta tim lengkap Komnas HAM RI bersama Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku.
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon yang kembali membuka ruang bagi tim penilai untuk melakukan audit secara langsung sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan berbasis hak asasi manusia.
Menurut Anis, audit ini menjadi instrumen penting untuk memastikan sejauh mana pemerintah pusat maupun daerah menjalankan tanggung jawab konstitusional dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM warga negara.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena diterima kembali di kantor Bapak Wali Kota untuk melakukan penilaian HAM terkait komitmen dan koordinasi Pemerintah Kota Ambon terhadap hak asasi manusia,” ujar Anis.
Ia menegaskan, audit HAM yang dilakukan Komnas HAM berbeda dengan program “Kota HAM” yang sebelumnya dijalankan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Penilaian kali ini menggunakan indikator yang lebih terukur dan sistematis, mengacu pada standar Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia.
Program audit ini mulai disusun sejak 2024 melalui penyusunan pedoman, indikator, hingga standar operasional prosedur sebelum diuji coba di sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.
Tahun 2026, Kota Ambon terpilih sebagai salah satu dari hanya tiga pemerintah daerah di Indonesia yang menjalani audit HAM, sekaligus menjadi representasi kawasan Indonesia Timur dalam penilaian nasional tersebut.
Dalam audit ini, Komnas HAM memfokuskan penilaian pada empat hak dasar yang menjadi kewenangan utama pemerintah daerah, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pangan.
Untuk sektor kesehatan, audit menilai bukan hanya ketersediaan layanan, tetapi juga sejauh mana masyarakat memperoleh pelayanan dengan standar tertinggi secara adil dan tanpa diskriminasi. Pada sektor pendidikan, penilaian mencakup akses pendidikan yang setara bagi seluruh warga.
Sementara untuk hak atas pekerjaan, audit menyoroti kesempatan kerja layak, perlindungan tenaga kerja, hingga kebebasan berserikat. Adapun hak atas pangan dinilai dari akses masyarakat terhadap pangan yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan.
“Untuk hak pendidikan terdapat 24 indikator, kesehatan 33 indikator, pekerjaan 54 indikator, dan pangan 24 indikator,” jelas Anis.
Di tengah proses audit tersebut, Komnas HAM juga menyoroti tren meningkatnya pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Maluku dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data Komnas HAM pusat dan kantor perwakilan di Maluku, Provinsi Maluku kini berada di peringkat ke-14 nasional dalam jumlah aduan dugaan pelanggaran HAM, dengan total sekitar 203 laporan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2023 tercatat sekitar 67 pengaduan, meningkat pada 2024 menjadi 168 pengaduan, dan kembali mencapai 149 pengaduan pada tahun 2026. Aduan tersebut didominasi persoalan hak atas keadilan, hak atas rasa aman, serta hak atas kesejahteraan, khususnya terkait pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pangan.
Anis menegaskan, audit HAM ini bukan untuk mencari kelemahan atau mempermalukan pemerintah daerah, melainkan sebagai instrumen evaluasi untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan pemerintah dalam menjalankan pembangunan yang berorientasi pada manusia.
“Penilaian HAM ini bukan untuk naming and shaming, tetapi untuk melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan .






