Atasi Overcrowded, Empat Warga Binaan Lapas Ambon Terima Amnesti

oleh -108 views

AMBON,CahayaMediaTimur.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, memberikan amnesti kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (2/8/2025).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi masalah overkapasitas dan kondisi overcrowded di lembaga pemasyarakatan.
Pemberian amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan. Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden sebagai wujud pertimbangan kemanusiaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, menyampaikan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Diharapkan warga binaan dapat memahami dan mensyukuri makna dari amnesti yang diberikan. Semoga mereka mampu mengimplementasikan nilai-nilai positif yang diperoleh selama masa pembinaan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Meky Patty, menjelaskan bahwa tiga dari empat warga binaan yang menerima amnesti merupakan pengguna narkotika, sementara satu lainnya menderita sakit berkepanjangan. Namun, dua di antaranya telah lebih dahulu bebas melalui program Pembebasan Bersyarat, sehingga hanya dua warga binaan yang menerima Surat Keputusan Presiden secara simbolis.
Salah satu penerima amnesti, MS, menyampaikan rasa syukur atas pengampunan yang diberikan. “Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo atas amnesti ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana dan akan menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” ucapnya.

Sebelum menerima amnesti, warga binaan telah melalui proses asesmen dan memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mengatasi permasalahan kepadatan hunian di Lapas dan Rutan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa pemberian amnesti adalah solusi strategis pemerintah untuk mengurangi overcrowded di lembaga pemasyarakatan. “Kebijakan ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berkontribusi secara positif di masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.