Bahas Hak Integrasi, Bapas Ambon Sapa Warga Binaan dan PPK di Lapas Namlea

oleh -0 views

Namlea,CahayaMediaTimur.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menerima kunjungan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon dalam rangka melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan hak integrasi bagi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), Asesor Pemasyarakatan, dan warga binaan.

 

Pihak Bapas Ambon yang diwakili Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Nanda Putra Maihendra, dan didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), beserta Supervisor Pemasyarakatan diterima Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy di ruang kerjanya Bersama Kepala Subseksi Pembinaan, Sofian Ahmad, Selasa (20/10).

 

“Kedatangan dari Bapas Ambon diharapkan dapat menjadi sarana bagi para asesor dan PPK di Lapas Namlea dalam mengenali tugas dan fungsinya untuk membantu tugas-tugas Bapas melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pengawasan, pembinaan, dan pembimbingan bagi warga binaan ketika sudah beralih status menjadi klien pada saat telah menjalani program integrasi,” tutur Marasabessy.

 

Disisi lain, warga binaan juga mempunyai hak untuk memahami alur dan pelaksanaan hak integrasi terutama litmas dari Bapas yang menjadi komponen utama untuk menentukan kelayakan warga binaan mendapatkan hak berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).

 

Sementara itu, PK Bapas Ambon, Milza Titaley menyampaikan bahwa sosialisasi ini sekaligus menjadi bimbingan teknis bagi para PPK Lapas Namlea yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan menjadi petugas pos Bapas dalam Surat Perintah bagi 1.596 petugas di seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

 

“Kedepan, warga binaan yang telah menjalani program integrasi akan melakukan wajib lapor di petugas PPK pada Lapas atau Rutan. Para PPK akan bertugas menyampaikan data relevan terkait perkembangan pembinaan, hasil asesmen, dan data yang dibutuhkan untuk litmas, serta mendukung pelaksanaan registrasi klien pemasyarakatan dari penerimaan, pencatatan, dan pengakhiran klien integrasi,” jelas Milza.

 

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa warga binaan yang akan diusulkan hak integrasi wajib memiliki litmas pembinaan tahap awal.

 

“Sesuai dengan pertemuan virtual dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan baru-baru ini, warga binaan wajib memiliki data litmas awal sebelum masuk ke tahap litmas integrasi. Oleh karena itu, kami harapkan peran PPK untuk mendata warga binaan agar seluruhnya dapat didata litmas awalnya,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.