Piru,CahayaMediaTimur.com-Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Hatu Piru, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media online yang menyebut proyek rehabilitasi fasilitas penunjang operasional Pelabuhan Piru Tahun Anggaran 2024 bermasalah. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anwar Tahir, guna meluruskan informasi yang berkembang di publik.
Tahir menilai pemberitaan yang dirilis pada 14 Mei 2026 tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan persepsi keliru.
Terkait tudingan adanya pembatasan akses saat peninjauan lokasi proyek, Tahir menjelaskan bahwa pihak yang bersangkutan memang tidak diperkenankan masuk ke area pelabuhan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) maupun surat tugas resmi saat berada di lokasi.
“Perlu kami tegaskan, pelarangan tersebut bukan untuk membatasi transparansi, melainkan bagian dari penegakan aturan keamanan pelabuhan sebagai objek vital nasional,” ujar Tahir.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas di kawasan pelabuhan diatur ketat berdasarkan standar keamanan internasional International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code. Oleh karena itu, setiap aktivitas, termasuk pengambilan gambar, wajib mengikuti prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, Tahir menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perhubungan dengan nilai kontrak sebesar Rp2.169.430.977.
Adapun ruang lingkup pekerjaan mencakup sejumlah item penting, antara lain pekerjaan persiapan, rehabilitasi gedung kantor seluas 100 meter persegi, gudang 200 meter persegi, serta rumah dinas seluas 54 meter persegi.
Selain itu, pekerjaan juga meliputi rehabilitasi gapura pintu masuk dan gapura dermaga, sign post darat dan laut, serta pembangunan pos jaga seluas 30 meter persegi.
Tidak hanya pembangunan fisik, proyek ini juga mencakup penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3K) hingga tahap pekerjaan akhir sebagai bagian dari standar pelaksanaan.
“Seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak,” tegasnya.
Tahir memastikan bahwa pekerjaan telah diselesaikan tepat waktu, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan yang berlangsung pada 29 Februari 2025 hingga 26 Agustus 2025, serta telah melewati masa pemeliharaan sampai 21 Februari 2026.
Dari sisi pemanfaatan, fasilitas yang telah direhabilitasi kini sudah beroperasi dan digunakan untuk mendukung aktivitas perkantoran maupun pelayanan kepada masyarakat di Pelabuhan Piru.
Dalam klarifikasinya, Tahir juga membeberkan kronologi munculnya isu tersebut. Ia mengaku pertama kali menerima informasi pada 2 Mei 2026 melalui laporan rekannya di Piru berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Menindaklanjuti hal itu, Tahir kemudian bertemu langsung dengan pihak yang bersangkutan, yakni Ismail Lussy dan Heru Kaliky, pada 3 Mei 2026 di sebuah kafe untuk memberikan penjelasan disertai bukti dokumentasi progres pekerjaan dari awal hingga selesai.
“Dalam pertemuan tersebut, kami sudah menjelaskan secara terbuka dan menunjukkan bukti-bukti pekerjaan dari 0 hingga 100 persen,” ungkapnya.
Namun demikian, Tahir mengaku setelah pertemuan tersebut dirinya kembali dihubungi dengan permintaan bantuan pembayaran sound system. Ia menyatakan sempat menolak karena keterbatasan dana, namun kemudian memberikan bantuan menggunakan uang pribadi.
Dirinya juga mengaku merasa tidak nyaman dengan komunikasi lanjutan yang dinilai mengarah pada tekanan. Ia kemudian memilih menghentikan komunikasi dan tidak lagi merespons pihak-pihak yang menghubunginya, termasuk yang mengatasnamakan wartawan.
“Karena sudah tidak ada urusan lagi dan kami merasa terganggu, maka kami memilih untuk tidak merespons lebih lanjut,” tutupnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi Pelabuhan Piru serta menjawab berbagai tudingan yang beredar.




