Ambon,CahayaMediaTimur.com-Fraksi NasDem dan tujuh fraksi lain di DPRD Provinsi Maluku menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Pemerintah Provinsi Maluku dalam penyampaian kata putus fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Catatan tersebut terutama menyangkut pemerataan anggaran, alokasi pinjaman SMI, penanganan dampak cuaca ekstrem, hingga persoalan pemakaman umum Muslim di Kota Ambon.
Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai NasDem, Ismail Marasabessy kepada Media, di Ruang Komisi I, mengatakan, berbagai catatan yang disampaikan fraksi-fraksi pada prinsipnya memiliki substansi yang hampir sama. Catatan tersebut merupakan bagian dari dinamika pembahasan APBD Perubahan yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat Badan Anggaran.
Menurutnya, seluruh fraksi memiliki keinginan agar anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat bagi seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembagian anggaran yang bersumber dari pinjaman SMI. Dalam proses pembahasan, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Kepulauan Aru disebut belum memperoleh porsi anggaran untuk kegiatan infrastruktur yang bersumber dari pinjaman tersebut.
“Fraksi Partai NasDem mengawal keputusan-keputusan yang telah kami ambil, salah satunya terkait dua kabupaten, yakni SBT dan Aru, yang dalam proses pembahasan belum mendapat porsi dari pinjaman SMI,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan agar kedua kabupaten tersebut tetap diperhitungkan dalam pembagian anggaran, khususnya untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Selain persoalan pemerataan anggaran, fraksi-fraksi DPRD Maluku juga menyoroti dampak cuaca ekstrem yang terjadi di sejumlah wilayah Maluku. Kondisi panas dan kebakaran telah menyebabkan tanaman milik masyarakat di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru, mengalami kerusakan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah pemulihan bagi masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan akibat kebakaran. Salah satunya melalui dukungan anggaran untuk pengadaan bibit dan tanaman yang sesuai dengan kondisi iklim masing-masing daerah.
“Pemerintah daerah harus berpikir ke depan bagaimana mengembalikan semangat masyarakat untuk menanam kembali. Pemerintah harus menyiapkan pembibitan dan tanaman sesuai dengan iklim daerah masing-masing,” katanya.
Ia menyebut komoditas seperti cengkeh, pala dan kakao merupakan bagian penting dari sumber penghidupan masyarakat Maluku. Karena itu, pemulihan sektor perkebunan dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Catatan lainnya berkaitan dengan pembangunan dan penyediaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim. Persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dibahas di Komisi I DPRD Maluku dan terdapat kesepakatan mengenai pembagian pembiayaan, yakni 40 persen ditanggung Pemerintah Kota Ambon dan 60 persen Pemerintah Provinsi Maluku.
Fraksi-fraksi kembali mengingatkan agar persoalan tersebut dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan sehingga penyelesaian lahan TPU Muslim dapat direalisasikan pada 2026.
Selain itu, fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian anggaran agar daerah-daerah yang masih menghadapi keterbatasan pembangunan mendapat perhatian pemerintah.
Menurutnya, berbagai catatan tersebut mendapat respons positif dari Wakil Gubernur Maluku dalam rapat paripurna. Wakil Gubernur juga menyampaikan permohonan maaf terkait belum terakomodasinya Kabupaten SBT dan Kepulauan Aru dalam pembagian anggaran pinjaman SMI.
Ia menilai perhatian terhadap kedua kabupaten tersebut penting karena masih terdapat masyarakat dengan kondisi ekonomi yang membutuhkan dukungan pembangunan pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa SBT dan Kepulauan Aru bukan merupakan daerah baru. Kedua kabupaten tersebut dimekarkan bersama Kabupaten Seram Bagian Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang pembentukan sejumlah kabupaten di Provinsi Maluku.
“Kalau hari ini kita masih menganggap mereka itu kecil atau di bawah, saya pikir mungkin keliru. Karena kedua daerah itu sudah cukup lama menjadi bagian dari Provinsi Maluku,” katanya.
Terkait belum teralokasinya anggaran untuk sejumlah kegiatan infrastruktur di SBT dan Kepulauan Aru, ia mengatakan terdapat sejumlah persoalan teknis dan administratif yang masih perlu diselesaikan, termasuk persoalan status lahan atau kawasan pada beberapa ruas jalan.
Namun, ia menilai persoalan tersebut tetap dapat diselesaikan apabila terdapat kemauan dan itikad baik dari seluruh pihak.
“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Sepanjang ada keinginan dan itikad baik untuk melihat bahwa itu merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Ia mengapresiasi respons Pemerintah Provinsi Maluku terhadap catatan kritis fraksi-fraksi dan berharap kebijakan yang akan ditempuh dapat memastikan pemerataan anggaran serta menjawab kebutuhan pembangunan di seluruh kabupaten/kota di Maluku.





