Piru,CahayaMediaTimur.com-Proses hukum atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Usman Mansur, seorang pengusaha di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, terus bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, Usman Mansur dilaporkan ke Polres SBB oleh korban yang didampingi ayah kandungnya pada Rabu, 29 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Unit PPA Polres SBB disebut menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 473 ayat (4) yang mengatur mengenai persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terbukti.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini, penyidik terlebih dahulu melayangkan surat panggilan pertama kepada Usman Mansur pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan jadwal pemeriksaan pada Jumat, 31 Juli 2026. Namun, yang bersangkutan dikabarkan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Selanjutnya, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua dan menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 3 Agustus 2026. Pada jadwal tersebut Usman Mansur disebut akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Usai menjalani pemeriksaan, berdasarkan keterangan yang diterima media ini dari sejumlah warga, Usman Mansur diduga meminta waktu selama satu minggu kepada penyidik, terhitung sejak Senin, 3 Agustus 2026. Sampai dengan Senin mendatang, hari ini Selasa 4 Agustus 2026 waktu yang diberikan tersisa enam hari lagi.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah warga juga menyampaikan bahwa Usman Mansur datang ke Polres SBB dengan dikawal oleh beberapa orang. Menurut informasi yang beredar di masyarakat, rombongan tersebut diduga berupaya membuat laporan terkait dugaan perzinaan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, upaya tersebut dikabarkan tidak membuahkan hasil karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
Sejumlah warga menilai langkah tersebut diduga bertujuan untuk memberikan tekanan psikologis kepada korban agar merasa takut dan pada akhirnya mencabut laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Dugaan tersebut berkembang di tengah masyarakat karena, menurut beberapa warga, rencana membuat laporan tersebut telah menjadi pembicaraan sebelum rombongan berangkat ke Polres SBB. Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai informasi tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga dihebohkan oleh informasi yang menyebutkan bahwa saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik, Usman Mansur diduga membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Informasi tersebut menjadi perhatian warga karena sebelumnya, setelah menerima surat panggilan pertama, Usman Mansur disebut sempat menyampaikan pernyataan secara terbuka di depan rumahnya. Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang mengaku mendengar langsung ucapan tersebut, Usman Mansur diduga mengatakan bahwa saya setubuhinya tetapi saya bayar hal itu saya lakukan tidak secara cuma-cuma atau gratis.
Sementara itu, korban yang ditemui media ini menyampaikan kronologi berbeda. Korban mengaku awalnya tidak mengenal Usman Mansur. Ia mengaku diajak oleh seorang perempuan bernama Nurjana Galela dengan alasan hendak berbelanja di pasar tradisional Dusun Tanah Goyang. Namun, menurut pengakuan korban, kendaraan yang mereka gunakan justru menuju ke arah pantai di luar kawasan permukiman.
Korban menuturkan bahwa di lokasi tersebut telah ada Usman Mansur. Ia mengaku diminta turun dari sepeda motor dan dipaksa mengikuti Usman Mansur. Korban mengaku sempat menolak, namun menurut keterangannya, ia diduga dipaksa oleh dua orang yang berada di lokasi hingga akhirnya terjadi dugaan persetubuhan secara paksa.
Korban juga mengaku peristiwa serupa diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sekitar lima kali. Karena merasa tidak sanggup menanggung peristiwa tersebut, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Atas kesepakatan keluarga, laporan kemudian dibuat ke Polres SBB terhadap Usman Mansur dan Nurjanah Galela agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, ayah korban saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon pada Selasa, 4 Agustus 2026, menegaskan bahwa keluarganya akan terus menempuh jalur hukum.
Menurutnya, perkara tersebut menyangkut masa depan dan harga diri anaknya sehingga tidak ada keinginan sedikit pun untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Orang tua korban juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Usman Mansur secara pribadi. Namun, ia memilih mendampingi anaknya membuat laporan karena korban mengaku mengetahui dan mengenali orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Unit PPA Polres SBB.




