Diduga Selewengkan Dana DD Negeri Allang Tahun 2025 Sebesar 200 Juta, Bagan Rusak Total

oleh -0 views

Allang(Malteng),CahayaMediaTimur.com-Beberapa desa di Indonesia, khususnya di wilayah Maluku, terindikasi melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kepentingan pribadi dan foya-foya.

Hal ini terlihat jelas pada pemakaian Dana Desa Allang Kabupaten Maluku Tengah(Malteng)yang dipakai untuk Pembuatan Bagan atau rumah Apung dengan besar anggaran Rp.200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah) tahun 2025 menuai kecaman dari masyarakat.

Diduga kasus ini menonjol ketika masyarakat desa Allang menanyakan anggaran yang di pakai untuk pembuatan Bagan , hanya sebagai kiasan belaka alias Proyek asal asalan dengan memakai Dana Desa(DD) tanpa arah dan tujuan, tanpa adanya serah terima kepada masyarakat, hal ini disampaikan salah satu warga Allang yang tidak ingin namanya di publikasikan kepada media ini,Kamis(30/4/2026).

Kasus dugaan korupsi DD Allang diduga disalahgunakan oleh BUMDES setempat.. Bahkan bukti-bukti yang di kantongi oleh masyarakat telah di viralkan di media-media sosial(Medsos).

Program pembuatan bagan dengan Anggaran Dana Desa yang saat ini terbengkalai di laut dan sampai hari ini tidak di fungsikan.
Bagan dengan anggaran ratusan juta yang di kelola oleh BUMDES Negeri Allang cuman sebagai sebuah Pameran di atas laut.

Menurut sumber, anggaran DD tahun 2025 sebesar 200 juta yang digunakakan untuk Bagan atau rumah Apung ini sudah rusak total padahal Bagan tersebut baru dibuat sekitar enam bulan sampai 7 bulan yang lalu,”ungkap sumber.

Kata sumber, kami selaku masyarakat meminta untuk Aparat Penegak Hukum(APH) dalam hal ini pihak kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memeriksa ADD dan DD Allang. Proyek Fiktif:Laporan kegiatan fisik ada, namun di lapangan tidak terealisasi dengan baik alias rumah Apung atau Bagan tersebut sudah rusak total dan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai mekanisme.

Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sering terjadi melalui modus pemalsuan laporan, mark-up anggaran, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi oleh perangkat desa. Kasus ini kerap menyebabkan kerugian negara ratusan juta bahkan miliaran rupiah, seperti yang terjadi di berbagai daerah.

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, seringkali dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang
Masyarakat berhak melakukan pemantauan terhadap pengelolaan DD dan ADD untuk mencegah terjadinya penyimpangan, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.