Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Usman Mansur Akan Diproses, Orang Tua Korban Telah Tempuh Jalur Hukum

oleh -4 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Usman Mansur, seorang pengusaha di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, masih terus bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBB.

Perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat setempat karena muncul di tengah sejumlah persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sebelumnya juga terjadi di wilayah Dusun Tanah Goyang.

Kondisi tersebut membuat situasi di Dusun Tanah Goyang belakangan menjadi sorotan publik. Sejumlah peristiwa yang terjadi dinilai berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat apabila tidak ditangani secara serius oleh pihak-pihak yang berwenang.

Dalam kasus terbaru ini, Usman Mansur dilaporkan ke Unit PPA Polres SBB oleh seorang anak yang mengaku sebagai korban, dengan didampingi orang tuanya. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 29 Juli 2026.

Sejak laporan tersebut diterima, proses penanganan perkara kemudian dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polres SBB. Usman Mansur juga dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media ini, Usman Mansur disebut meminta waktu kepada penyidik selama satu minggu untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang menurutnya diperlukan dalam menghadapi laporan tersebut.

Waktu yang diminta tersebut kini disebut telah memasuki batas akhir. Per hari ini, Jumat, 7 Agustus 2026, waktu yang disebut diminta Usman Mansur tersebut tinggal sekitar dua hari lagi.

Namun, perlu ditegaskan bahwa permintaan waktu tersebut tidak serta-merta dapat membatalkan proses hukum yang sedang berlangsung. Status perkara masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Di tengah berjalannya proses tersebut, sejumlah warga Dusun Tanah Goyang mengaku melihat adanya perubahan situasi di lingkungan masyarakat. Warga menyebut nama Usman Mansur dan pihak-pihak yang berada di sekitarnya mulai menjadi bahan pembicaraan karena kasus tersebut telah mendapat perhatian luas di tengah masyarakat.

Sejumlah warga bahkan menyebut Usman Mansur dan kelompoknya diduga mulai panik menghadapi perkembangan perkara.

Kasus tersebut juga kembali memunculkan perhatian terhadap persoalan perlindungan anak di tingkat masyarakat dan pemerintahan setempat.

Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum. Karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak semestinya ditangani secara serius, profesional, objektif.

Orang tua korban yang dihubungi media ini melalui sambungan telepon menegaskan dirinya tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyatakan akan terus menempuh jalur hukum karena persoalan tersebut menyangkut martabat dan kepentingan anaknya.

“Saya akan terus menempuh jalur hukum karena ini menyangkut harga diri anak. Siapa pun yang nantinya mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, saya tidak akan merestui. Saya selaku orang tua korban sekaligus pihak pelapor telah mempercayai sepenuhnya kepada penyidik Unit PPA Polres SBB,” ujarnya tegas.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak keluarga korban memilih menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Dengan demikian, perkembangan selanjutnya sangat bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Polres SBB, termasuk pemeriksaan terhadap para pihak, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang dianggap relevan.

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ini kini menjadi ujian bagi seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk memastikan proses berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak yang diduga menjadi korban.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.