Ambon,CahayaMediaTimur.com-DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon menggelar uji publik rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Sabtu (13/09/2025).
Kepada Wartawan usai pelaksanaan Uji Publik tersebut, Kepala Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon Ronald Dekransy menegaskan, komitmen membangun Ambon Smart City harus diwujudkan lewat kerja kolektif seluruh elemen.
Menurutnya, ada tiga fondasi utama yang harus disiapkan yakni struktur, infrastruktur, dan suprastruktur.
Struktur lanjut orang nomor satu di jajaran Infokom Kota Ambon, berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada masyarakat.
Sementara Infrastruktur itu mencakup pelayanan publik, pendidikan, sosial, hingga akses internet merata.
Sesangkan suprastruktur menegaskan pentingnya regulasi yang jelas melalui perda, peraturan wali kota, hingga pembentukan Dewan Smart City.
Diungkapkan Kadis, hasil penilaian Institut Teknologi Bandung (ITB) menempatkan Ambon pada level survival dalam kesiapan digital. Artinya, kota ini sudah berada di jalur yang benar menuju transformasi layanan publik berbasis teknologi.
“Ambon Smart City bukan sekadar jargon. Ini kewajiban bersama, dan semua OPD wajib berperan agar Ambon benar-benar tampil sebagai kota cerdas,” tegas Wali Kota.






