DPRD Maluku Minta Kejari Malteng, Segera Tetapkan Tersangka Praktik Kredit Fiktif BRI Pasahari

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com – Dugaan praktik kredit fiktif dalam Program Kredit Cepat (KECE) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasahari, kian menguat setelah Kejaksaan Negeri Maluku resmi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

DPRD Maluku mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka, guna memberikan kepastian hukum bagi ratusan warga yang diduga menjadi korban.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berlarut-larut.

”Statusnya sudah penyidikan sejak 18 Februari 2026 sesuai beberapa pemberitaan ini Artinya, sudah ditemukan indikasi perbuatan pidana. Kami minta Kejari segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Alhidayat, kepada wartawan, di rumah Aspirasi Rakyat Maluku, Selasa (3/3/2026).

Ratusan Warga yang tercatat sebagai debitur
Saat kasus ini mencuat di Kecamatan Seram Utara Timur Seti, mengadu ke DPRD Maluku saat masa reses. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba tercatat sebagai debitur Program KECE. Dana disebut masuk ke rekening mereka tanpa permohonan, lalu disusul pemotongan otomatis sebagai cicilan kredit.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 470 warga diduga terdampak praktik tersebut. Sementara dari hasil penyelidikan awal kejaksaan, ditemukan indikasi kredit “topengan” terhadap 362 nasabah dan kredit “tempilan” terhadap 76 nasabah. Total outstanding kredit yang diduga bermasalah mencapai kurang lebih Rp4,1 miliar.

Sejumlah warga mengaku baru mengetahui adanya kredit setelah saldo rekening mereka berkurang akibat pemotongan angsuran. Bahkan ada yang namanya tercatat dalam sistem perbankan sebagai debitur aktif, padahal tidak pernah menandatangani perjanjian kredit.

Naik penyidikan, sejak 18 Februari 2026 Kejari Maluku Tengah secara resmi meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 18 Februari 2026. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan Program KECE.

Saat ini, penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak internal bank dan warga yang namanya tercatat sebagai debitur. Selain itu, kejaksaan juga menelusuri aliran dana serta dokumen administrasi kredit untuk memastikan konstruksi perkara dan menghitung potensi kerugian negara.

Meski sudah naik penyidikan, hingga kini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka. Hal inilah yang menjadi sorotan DPRD Maluku.
DPRD Minta Transparansi dan Kepastian Hukum.
Alhidayat menilai lambannya penetapan tersangka dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat.

”Kami tidak ingin kasus ini mengambang. Kalau alat bukti sudah cukup, umumkan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai publik menilai ada tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.

Komisi III DPRD Maluku, lanjut dia, juga meminta pihak BRI segera membuka hasil audit internal terkait dugaan fraud dalam Program KECE Unit Pasahari. Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas duduk perkara dan langkah pemulihan bagi para korban.

”Negara harus hadir melindungi masyarakat. Jangan sampai warga yang tidak tahu-menahu justru menanggung beban cicilan dan reputasi kredit yang rusak,” tegasnya.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi. Banyak warga yang mengaku mengalami tekanan finansial akibat pemotongan saldo rekening. Selain itu, status sebagai debitur aktif berpotensi mempengaruhi rekam jejak kredit mereka di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.