Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Nurjanah Galela Diduga Berada Bersama Kelompok Usman Mansur di STAIN Ambon

oleh -0 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Perkembangan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Usman Mansur kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju kepada Nurjanah Galela yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seram Bagian Barat (SBB).

Nurjanah Galela disebut merupakan salah satu warga yang tempat tinggalnya berpindah-pindah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan disebut memiliki tempat tinggal di Desa Liang, Kota Ambon, serta tempat tinggal di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Sejumlah warga Dusun Tanah Goyang menyebut Nurjanah telah menetap di wilayah tersebut selama hampir satu tahun.

Kini, nama Nurjanah Galela ikut terseret dalam perkara yang sedang ditangani Unit PPA Polres SBB. Ia dilaporkan oleh korban karena disebut memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang menurut keterangan korban berujung pada dugaan persetubuhan yang dilakukan Usman Mansur.
Kepada media ini melalui sambungan telepon seluler, Jumat (7/8/2026), korban mengaku bahwa Nurjanah Galela merupakan mama piaranya selama berada di Dusun Tanah Goyang.

Korban juga membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Nurjanah Galela bersama Usman Mansur kepada pihak kepolisian. Menurut pengakuan korban, Nurjanah disebut telah sebanyak lima kali membawa dirinya dan kemudian menyerahkannya kepada Usman Mansur.

Korban mengaku merasa dibohongi oleh Nurjanah Galela. Dalam keterangannya, korban menyebut kondisi tersebut kemudian berujung pada dugaan persetubuhan secara paksa oleh Usman Mansur kepada dirinya sebanyak lima kali.

Berdasarkan tanda terima laporan yang disebut dipegang korban dan orang tuanya selaku pelapor, penyidik unit PPA Polres SBB menetapkan pasal yang ditujukan kepada Usman Mansur undang-undang nomor 1 tahun 2023 pasal 473 ayat 4 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sementara Nurjana galela dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 761 tentang eksploitasi terhadap anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 200 juta, perkara tersebut telah ditangani Unit PPA Polres SBB.

Dua Kali Dipanggil, Nurjanah Disebut Tidak Hadir,
Perkembangan berikutnya datang dari pihak penyidik Unit PPA Polres SBB.

Salah seorang penyidik yang dihubungi media ini melalui sambungan telepon, Jumat (7/8/2026), membenarkan bahwa Nurjanah Galela telah dipanggil melalui surat panggilan sebanyak dua kali.
Namun, menurut keterangan penyidik tersebut, Nurjanah tidak hadir memenuhi kedua panggilan itu.

Penyidik menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut tidak menghentikan proses pemeriksaan. Pihaknya menyatakan tetap akan melakukan upaya lain agar Nurjanah Galela dan seorang saksi lainnya dapat hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga Dusun Tanah Goyang, keberadaan Nurjanah Galela belakangan disebut menjadi perhatian masyarakat.
Warga mengaku memperoleh informasi bahwa Nurjanah diduga terlihat berada bersama kelompok Usman Mansur di kawasan STAIN, Kota Ambon.

Warga Menduga Ada Upaya Mengelabui Penyidik,
Sejumlah warga kemudian menerangkan di duga keberadaan Nurjanah di Ambon berkaitan dengan upaya kelompok Usman Mansur menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Warga menduga terdapat upaya untuk mengumpulkan pihak-pihak tertentu dengan tujuan memberikan pembelaan kepada Usman Mansur atau memengaruhi keterangan yang nantinya disampaikan kepada penyidik.

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena, menurut informasi yang diterima warga, Usman Mansur sebelumnya disebut meminta tambahan waktu kepada penyidik selama kurang lebih satu minggu.
Dalam rentang waktu tersebut, warga menduga kelompok yang berada di sekitar Usman Mansur memiliki kesempatan untuk melakukan berbagai langkah guna menghadapi proses pemeriksaan.

Saksi Mama Ijah Juga Disebut Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan
Selain Nurjanah Galela, seorang saksi yang disebut bernama Mama Ijah juga dikabarkan telah dua kali dipanggil penyidik Unit PPA Polres SBB namun belum memenuhi panggilan tersebut.

Informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah warga Dusun Tanah Goyang menyebutkan bahwa pada Jumat (7/8/2026), terlihat pasangan suami istri mendatangi rumah Mama Ijah.
Menurut informasi warga, pasangan tersebut disebut sedang mencari keberadaan Mama Ijah untuk kemudian diarahkan menuju suatu tempat yang diduga telah ditentukan.

Sejumlah warga mengaku terus memperhatikan perkembangan perkara tersebut karena menilai berbagai pergerakan orang-orang yang disebut berkaitan dengan perkara Usman Mansur mulai menjadi perhatian masyarakat.
Warga menduga berbagai langkah tersebut dilakukan untuk membantu Usman Mansur menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Orang Tua Korban Tegaskan Pilih Jalur Hukum
Di tengah munculnya informasi mengenai dugaan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, orang tua korban menyatakan tetap memilih menempuh jalur hukum.
Kepada media ini melalui sambungan telepon, Jumat (7/8/2026), orang tua korban mengaku pernah dihubungi seseorang yang meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, permintaan tersebut disebut ditolak.

Orang tua korban menegaskan dirinya sebagai orang tua sekaligus pihak pelapor memilih agar perkara yang menimpa anaknya tetap diproses melalui jalur hukum.

Ia menyatakan persoalan tersebut menyangkut harga diri dan masa depan anaknya sehingga tidak memiliki niat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Orang tua korban juga menegaskan tidak bersedia bertemu dengan siapa pun, termasuk pihak keluarga lainnya, apabila tujuan pertemuan tersebut hanya untuk membicarakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Sikap tersebut, menurutnya, merupakan keputusan yang telah diambil sejak awal karena dirinya ingin perkara tersebut diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Kini, publik menunggu langkah penyidik Unit PPA Polres SBB dalam menindaklanjuti ketidakhadiran Nurjanah Galela dan saksi lainnya, sekaligus menguji seluruh informasi yang beredar melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.