Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Warga Pertanyakan Kepastian Hukum

oleh -1 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kasus dugaan eksploitasi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, masih menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada Polres SBB, terlebih setelah dua orang yang disebut dalam laporan, yakni Usman Mansur alias Upang dan Nurjanah Galela alias Ene, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres SBB.

 

Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kepada penyidik, dirinya mengaku telah mengalami dugaan persetubuhan sebanyak lima kali yang dilakukan oleh Usman Mansur. Korban juga menyebut nama Nurjanah Galela yang disebutnya sebagai mama piara. Menurut keterangan korban, sebelum kejadian tersebut, Nurjanah diduga beberapa kali memberikan alasan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar korban bersedia keluar dari rumah dan ikut bersamanya.

 

Korban kemudian mengaku dibawa oleh Nurjanah menuju kawasan pantai di Dusun Tanah Goyang, yang berada di sekitar perbatasan Dusun Tanah Goyang dan RT 06 Pawai. Di lokasi tersebut, korban mengaku bertemu dengan Usman Mansur. Dalam keterangannya, korban menyebut Usman kemudian menarik tangannya dan mengajaknya melakukan persetubuhan. Korban juga mengaku bahwa dirinya berada dalam situasi tekanan dan paksaan.

 

Perkara tersebut dilaporkan oleh korban bersama orang tuanya kepada Polres SBB pada Rabu, 29 Juli 2026. Setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Namun, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut. Perhatian warga semakin meningkat setelah muncul informasi bahwa Nurjanah Galela dan Usman Mansur masih terlihat melakukan aktivitas dan pertemuan setelah menjalani pemeriksaan.

 

Sejumlah warga juga mengaku melihat Nurjanah Galela datang bersama suaminya ke rumah Usman Mansur. Menurut keterangan warga, suami Nurjanah menunggu di luar rumah, sementara Nurjanah masuk menemui Usman Mansur. Beberapa menit kemudian, Nurjanah keluar membawa sebuah kantong plastik berwarna hitam dan kemudian meninggalkan lokasi bersama suaminya menuju arah Piru.

 

Informasi tersebut mulai menyebar di kalangan masyarakat, sebagian warga mengaku belum mengetahui isi kantong yang dibawa.

 

Selain itu, beredar pula informasi mengenai sejumlah kelompok yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan Usman Mansur dan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Nurjanah Galela. Warga menduga pertemuan-pertemuan tersebut berkaitan dengan upaya menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan.

 

Dalam perkembangan lainnya, korban mengaku pernah bertemu dengan Nurjanah Galela di Polres SBB. Di hadapan penyidik, korban menyebut Nurjanah mengaku tidak mengenal dirinya. Namun, menurut pengakuan korban, ketika penyidik keluar dari ruangan, Nurjanah kemudian menangis dan meminta agar korban mencabut laporan.

 

Korban mengaku Nurjanah memohon agar persoalan tersebut tidak diperpanjang dan berjanji akan menyayanginya seperti anak kandung sendiri. Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh korban dengan mempertanyakan alasan dirinya dibawa menemui Usman Mansur apabila benar-benar dianggap sebagai anak sendiri.

 

Menurut pengakuan korban, Nurjanah kemudian meminta maaf. Namun, ketika penyidik kembali masuk ke ruangan, korban menyebut Nurjanah kembali berpura-pura dan mengatakan tidak mengenal dirinya. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, korban mengaku langsung menyampaikan kepada penyidik mengenai permintaan yang sebelumnya disampaikan Nurjanah.

 

Seluruh keterangan korban perlu dijadikan sebagai dasar tentang keterangan Nurjanah yang mengaku kepada penyidik tidak mengenali korban.

Demikian pula tudingan mengenai adanya pihak-pihak yang berupaya memengaruhi atau menghindarkan seseorang dari proses hukum dan informasi tersebut juga perlu disikapi betul oleh penyidik unit PPA.

 

Masyarakat berharap Unit PPA Polres SBB dapat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Warga juga meminta agar setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum sehingga perkara tersebut memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.