Dukung Modernisasi Peradilan Pidana: Lapas Dobo Teken Kerja Sama Persidangan Elektronik

oleh -0 views

Dobo,CahayaMediaTimur.com-Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo mencatatkan langkah maju dalam mendukung modernisasi sistem peradilan pidana di Kabupaten Kepulauan Aru. Bertempat di Pengadilan Negeri Dobo, Lapas Dobo bersama Pengadilan Negeri Dobo dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan Persidangan Elektronik, sebagai wujud komitmen bersama menghadirkan proses peradilan yang lebih cepat, efisien, dan transparan, Rabu (23/09/2026).

 

Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting sinergi antara tiga institusi penegak hukum di wilayah Kepulauan Aru. Melalui persidangan elektronik, proses pemeriksaan perkara terhadap Warga Binaan yang berstatus tahanan maupun terdakwa dapat dilaksanakan secara virtual, tanpa harus menghadirkan yang bersangkutan secara fisik ke ruang sidang. Langkah ini sejalan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memperkuat aspek keamanan dan ketertiban (kamtib) selama proses pengawalan tahanan.

 

Kepala Lapas Dobo, Pieter Jan Lessy, hadir langsung dalam kegiatan ini didampingi Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib) dan Kepala Subseksi Pembinaan (Kasubsi Pembinaan), menunjukkan keseriusan jajaran struktural Lapas Dobo dalam mengawal implementasi kerja sama ini dari sisi keamanan maupun pembinaan warga binaan.

 

Dalam sambutannya, Pieter Jan Lessy menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa persidangan elektronik bukan hanya soal efisiensi administratif, melainkan juga langkah strategis dalam mengurangi risiko gangguan keamanan selama mobilisasi tahanan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Lapas Dobo, Pengadilan Negeri Dobo, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam mewujudkan proses peradilan yang cepat, aman, dan akuntabel. Dengan persidangan elektronik, kami dapat menekan risiko gangguan keamanan selama pengawalan warga binaan, sekaligus mendukung prinsip peradilan sederhana dan berbiaya ringan,” ujar Pieter Jan Lessy.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Dobo beserta jajaran pejabat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru beserta jajaran pejabat, yang menyampaikan komitmen serupa untuk mendukung implementasi sistem ini secara optimal. Ketiga instansi sepakat untuk saling mendukung, guna memastikan pelaksanaan persidangan elektronik berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, diharapkan pelayanan hukum bagi warga binaan di Lapas Dobo semakin optimal, proses peradilan semakin akuntabel, dan sinergi antar-instansi penegak hukum di Kepulauan Aru semakin solid dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.