Gerakan SBB Bersih ; Meminta Pemerintah Daerah SBB Dan DPRD untuk Lakukan Kembali Penegasan Tapal Batas WilayahLaut Berdasarkan Undang-Undang 40 Tahun 2003

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Dalam Permendagri No.1/2006 pasal 1 ayat (6), batas daerah di laut adalah pemisah antara daerah yang berbatasan berupa garis khayal (imajiner) di laut dan daftar koordinat di peta yang dalam implementasinya merupakan batas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut. Penentuan batas daerah di laut merupakan kelanjutan dari pekerjaan penegasan batas daerah di darat di mana suatu daerah tersebut terdiri dari suatu daratan dan lautannya yang berbatasan langsung dengan daerah lain ataupun yang berbatasan langsung dengan laut perairan dalam NKRI.
Luas Kabupaten Seram Bagian Barat berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2003 lampiran II adalah 85.953,40 Km2 terdiri dari : Luas Daratan : 6.948,40 Km2 (8,08%), Luas Lautan : 79.005Km2 (91,92%). Panjang garus pantai 719,Km.(Hasil Verifikasi Penamaan Pulau LAPAN-BAKORSUTANAL 16 Juli 2017).
Dengan mencermati Luas Lautan Kabupaten Seram Bagian Barat maka disinyalisir bahwa Proyek LNG Abadi Blok Masela berada di wilayah laut Kabupaten Seram Bagian Barat Bukan Kabupaten Maluku Barat Daya maupun Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dengan demikian maka seharusnya proyek LNG Blok Masela secara wilayah administrasi masuk pada wilayah Seram Bagian Barat dan merupakan daerah penghasil juga pembagian PI 10% harus diberikan kepada BUMD Kabupaten Seram Bagian Barat bukan kepada Provinsi Maluku
Hal ini mendapat sorotan dari JACOBIS HEATUBUN.SE Ketua Gerakan SBB Bersih ketika dikonfirmasi media Selasa 7 Juli 2026 di Waisarisa
Menurut Jacobis bahwa luas wilayah imajinet laut Seram Bagian Barat sudah sangat jelas dan tidak dapat terbantahkan lagi sebab Negara telah mengakui. Hal uni tertuang didalam Undang-Undang No 40 Tahun 2003 pada lampiran II kata Jacobis.
Lanjut Jscobis, untuk itu Pemerintah Daerah Daerah Seram Bagian Barat dan DPRD serta masyarakat diminta untuk segera melakukan kembali penegasan batas wilayah imajiner laut kabupaten Seram Bagian Barat sehingga SBB tidak dirugikan ketika Proyek LNG Abadi Blok Masela mulai beroperasi, saya sangat yakin apabila Pemda SBB dan DPRD dapat melakukan Penegasan Batas Imajiner Laut maka lokasi Pengeboran Proyek LNG Abadi adalah masuk wilayah administrasi Seram Bagian Barat.Tegas Jacobis
Pemerintah Daerah dan DPRD SBB jangan hanya diam terapi harus segera memperjuangkan hak wilayah imajiner laut sehingga masuk dalam wilayah administrasi Seram Bagiin Barat, kenapa kita harus diam ketika lokasi Blok Masela masuk pada wilayah kita.papar Jacobis.
Pemerintah Provinsi NTT pernah mengklaim Proyek LNG Abadi Blok Masela masuk wilayah namun sudah dibantahkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah dan Provunsi Maluku. Kata Jacobis.
Lanjut Jacobis bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya mengklaim juga bahwa Proyek LNG Abadi Blok Masela juga masuk wilayah ksdua Kabupaten tersebut, pertanyaannya Apakah kedua Kabupaten ini memiliki batas wilayah imajiner laut ? lalu bisa mengklaim wilayah Blok Masela berada pada kedua kabupaten tersebut ? Disini Pemerintah Provinsi harus berkata jujur kepada masyarakat Maluku jelas Jacobis.
Kabulaten Seram Bagian Barat memiliki data dan dokumen resmi dan dapat dipsrcaya kebenarannya bahwa Lokasi Proyek LNG Abadi Blok Masela adalah benar-benar milik atau masuk wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Untuk diharapkan perhatian ssrius dari Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat dan DPRD serta masyarakat untuk memperjuangkan hak yang merupakan milik sah Kabupaten Seram BagianBarat, tutup Jacobis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.