Hampir Lima Bulan Kasus Penyerangan Pos Polisi dan Pembakaran Kedai di SBB belum Terungkap, Kinerja Penyidik di Pertanyakan

oleh -0 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Tepat lima bulan berlalu sejak peristiwa dugaan penyerangan terhadap Pos Polisi Subsektor Laala dan pembakaran satu unit kedai milik anggota Bhabinkamtibmas Desa Ariate, kecamatan huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Sabtu, 30 Mei 2026. Namun, hingga Selasa, 27 Oktober 2026, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat.

 

Lambannya pengungkapan kasus yang menyeret dugaan keterlibatan sekelompok warga dari Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres SBB. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar menunggu tanpa mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut penyerangan terhadap fasilitas kepolisian dan pembakaran milik anggota kepolisian tersebut.

 

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa sejak peristiwa itu terjadi, informasi mengenai nama-nama yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut telah beredar di tengah masyarakat. Bahkan, menurut keterangan warga, penyidik disebut-sebut telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, baik sebagai pelaku lapangan maupun pihak yang diduga berperan di balik peristiwa tersebut.

 

Namun, sampai saat ini, masyarakat mempertanyakan mengapa belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil penanganan perkara, perkembangan penyelidikan, ataupun langkah hukum yang telah ditempuh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut.

 

Menurut warga itu, peristiwa penyerangan dan pembakaran tersebut diduga bukan sekadar tindakan spontan, melainkan kemungkinan berkaitan dengan perintah atau keterlibatan pihak-pihak tertentu.

 

“Peristiwa ini sudah hampir setengah tahun. Masyarakat ingin mengetahui sejauh mana penanganannya. Kalau memang sudah ada nama-nama yang diduga terlibat, publik tentu berharap penyidik bekerja secara profesional untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai perkara seperti ini terkesan berjalan di tempat,” demikian inti keterangan warga tersebut.

 

Warga itu juga mengungkapkan adanya informasi yang beredar mengenai dugaan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. Bahkan, menurut keterangannya, muncul dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang diduga sering terlibat dengan sejumlah kasus yang sering terjadi, namun diduga kuat mereka dilindungi oleh oknum kepolisian di Polres kabupaten seram bagian Barat.

 

Karena itu, Polres SBB perlu memberikan penjelasan yang transparan agar dugaan yang berkembang di masyarakat tidak terus menjadi sumber ketidakpercayaan terhadap institusi kepolisian.

 

Sorotan warga juga mengarah pada beredarnya foto kebersamaan sejumlah orang yang mereka duga memiliki kaitan dengan perkara tersebut bersama Kapolres SBB yang baru. Menurut warga, foto-foto itu kemudian dipersepsikan oleh sebagian masyarakat sebagai alat untuk membangun pengaruh atau membuat warga enggan mempertanyakan perkembangan kasus.

 

Akan tetapi, keberadaan foto bersama tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perlindungan, hubungan khusus, ataupun intervensi terhadap proses penyidikan. Hal yang harus dijelaskan adalah apakah terdapat komunikasi atau tindakan yang berpotensi memengaruhi independensi penyidik. Jika ada bukti mengenai intervensi atau upaya menghalangi proses hukum, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

 

Kondisi ini menjadi ujian bagi profesionalisme Polres SBB. Kepolisian tidak cukup hanya menyampaikan bahwa suatu 0perkara sedang ditangani. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang dapat dibuka secara hukum mengenai perkembangan penanganan perkara, 00langkah-langkah yang telah dilakukan, serta hambatan yang menyebabkan pengungkapan kasus belum mencapai hasil yang diharapkan.

 

Dalam negara hukum, penegakan hukum tidak boleh berjalan berdasarkan kedekatan, pengaruh, jabatan, ataupun kepentingan kelompok tertentu. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses penanganannya harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan pada siapa orang tersebut atau siapa yang berada di belakangnya.

 

Tanggung jawab kepolisian dalam perkara ini memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menetapkan tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) huruf g 0UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur tugas kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa penanganan perkara pidana bukan sekadar kewenangan institusi, melainkan bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional.

 

Sementara itu, Pasal 15 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama memberikan kewenangan kepada Polri untuk menerima laporan dan/atau pengaduan. Pelaksanaan kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban untuk menindaklanjuti perkara berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Prinsip profesionalitas juga ditegaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang menempatkan profesionalisme sebagai salah satu prinsip dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian. Dengan demikian, penyidikan harus dilaksanakan secara objektif, tidak diskriminatif, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun tekanan pihak luar.

 

Dalam proses penyidikan, ketentuan hukum acara pidana juga wajib menjadi pedoman. Berdasarkan perkembangan hukum acara pidana yang berlaku pada 2026, penyidik harus menerapkan ketentuan KUHAP yang berlaku pada saat tindakan hukum dilakukan. Penanganan perkara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hanya karena adanya dugaan keterlibatan orang-orang tertentu.

 

Apabila terdapat indikasi bahwa anggota kepolisian menyalahgunakan kewenangan atau sengaja menghambat penanganan perkara, dugaan tersebut patut diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal maupun pengawasan eksternal sesuai kewenangannya. Namun, pemeriksaan harus didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata asumsi atau hubungan sosial yang terlihat di ruang publik.

 

Kritik terhadap penyidik Polres SBB pun semakin relevan ketika masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan atau pencatatan nama-nama yang diduga terlibat. Penyidik harus menindaklanjuti setiap informasi yang relevan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, menguji setiap dugaan secara objektif, dan mengambil keputusan berdasarkan hasil penyidikan.

 

Jika memang terdapat hambatan dalam mengungkap perkara, masyarakat patut meminta penjelasan mengenai hambatan tersebut sejauh informasi itu dapat disampaikan tanpa mengganggu proses penyidikan, ungkap warga tersebut dengan nada tegas.

Sebaliknya, apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup, masyarakat berhak berharap agar proses hukum dilanjutkan sesuai prosedur dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam kata akhir sumber tersebut menegaskan kalau dirinya akan berkoordinasi dengan beberapa praktisi hukum untuk membantu masyarakat terkait dengan pengungkapan beberapa kasus yang sementara ditangani oleh penyidik di satuan Polres kabupaten Serang bagian barat, karena menurutnya selain peristiwa penyerangan terhadap pos polisi dan pembakaran 1 unit kedai milik anggota kepolisian yang terjadi di Dusun tanah goyang, terdapat juga beberapa kasus lainnya yang sementara di tangani di Polres kabupaten seram bagian Barat yang sampai dengan hari ini seluruhnya belum terungkap dengan benar tegasnya tutup.