Usman Mansur Disebut Berlindung pada Kelompok yang Diibaratkan Warga seperti Benalu Yang Numpang Di Dahan Kering

oleh -3 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, masih menjadi perhatian masyarakat. Dalam perkara tersebut, nama Usman Mansur dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBB oleh korban yang didampingi orang tuanya, pada Rabu 29 Juli 2026.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, korban mengaku telah mengalami dugaan persetubuhan sebanyak lima kali. Perkara tersebut hingga kini masih bergulir dan ditangani oleh penyidik Unit PPA Polres SBB.

 

Di tengah proses hukum tersebut, muncul sorotan dari sejumlah warga terhadap adanya kelompok yang disebut-sebut memberikan dukungan kepada Usman Mansur dan keluarganya. Warga setempat bahkan mengibaratkan kelompok tersebut seperti “benalu” yang menumpang pada dahan kering.

 

Menurut sejumlah warga, sebutan tersebut muncul karena kelompok yang dimaksud disebut beberapa kali memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang tersangkut persoalan hukum di Dusun Tanah Goyang. Namun, warga mengklaim upaya tersebut pada akhirnya tidak mampu menghentikan proses hukum terhadap pihak yang sebelumnya mereka dampingi.

 

Salah seorang warga memberikan contoh perkara sebelumnya yang juga berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan telah dilaporkan ke Unit PPA Polres SBB. Saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan sejumlah bukti, kelompok yang disebut warga sebagai “benalu” tersebut diduga mulai mendatangi sejumlah saksi.

 

Warga tersebut mengklaim bahwa sejumlah saksi bahkan diduga mendapat tekanan dan rasa takut akibat tindakan kelompok tersebut. Tidak hanya saksi, korban dan orang tuanya sebagai pelapor juga disebut didatangi dan mendapatkan ucapan yang dinilai dapat mengganggu kondisi psikologis mereka.

 

Meski demikian, korban dan orang tuanya disebut tetap berpegang pada pendirian untuk menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penyidik Unit PPA Polres SBB.

 

Dalam perkara sebelumnya itu, kelompok yang dimaksud warga juga disebut mendorong orang tua terduga pelaku untuk menggunakan pendamping hukum. Atas kesepakatan keluarga, kemudian digunakan dua orang pengacara untuk mendampingi terduga pelaku.

 

Namun, setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung sekitar dua bulan serta sejumlah bukti dan keterangan saksi dikumpulkan, terduga pelaku akhirnya tetap menjalani proses hukum dan disebut berujung di balik jeruji besi.

 

Peristiwa tersebut kemudian menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat. Warga menilai kejadian itu menjadi bukti bahwa keberadaan kelompok yang disebut-sebut sebagai “benalu” tidak serta-merta mampu menghentikan proses hukum apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

 

Kini, kasus serupa kembali menjadi perhatian masyarakat dengan nama terlapor yang berbeda, yakni Usman Mansur. Setelah laporan terhadap Usman Mansur disampaikan kepada Unit PPA Polres SBB, kelompok yang oleh sebagian warga disebut sebagai “benalu” kembali dikabarkan muncul memberikan dukungan kepada Usman Mansur dan keluarganya.

 

Warga menduga kelompok tersebut berupaya memberikan keyakinan bahwa persoalan hukum yang sedang berjalan dapat dihentikan atau dipatahkan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.

 

Kasus yang melibatkan nama Usman Mansur juga telah mendapat perhatian dari Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat. Sebelumnya, pihak Dinas Sosial SBB disebut menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara tersebut hingga tuntas serta memberikan pendampingan terhadap korban.

 

Selain itu, Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Boyke Nanu Laitta S.H dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan proses hukum dalam perkara yang melibatkan Usman Mansur tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Korban bersama keluarganya disebut telah menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penyidik Unit PPA Polres SBB. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

 

Orang tua korban yang dihubungi media ini melalui sambungan telepon mengaku bahwa pihak keluarga telah beberapa kali mendapatkan dugaan teror. Meski demikian, keluarga korban menyatakan tidak akan mundur ataupun gentar menghadapi tekanan tersebut.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga masih menyimpan sejumlah bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti-bukti itu, menurutnya, akan dipersiapkan untuk kemudian diserahkan kepada penyidik Unit PPA Polres SBB sebagai bahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.