Dinsos SBB Temui Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Kawal Kasus hingga Tuntas

oleh -1 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Penanganan kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang melibatkan nama Nurjanah galela dan Usman Mansur salah seorang pengusaha di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, kini telah mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Dinas Sosial SBB.

 

Keseriusan tersebut ditunjukkan dengan kedatangan salah satu pegawai Dinas Sosial SBB ke Dusun Tanah Goyang untuk bertemu langsung dengan korban yang didampingi keluarganya. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian dan pendampingan pemerintah terhadap korban dalam menghadapi proses hukum atas perkara yang tengah ditangani.

 

Dalam pertemuan tersebut, pegawai Dinas Sosial SBB menyampaikan bahwa kedatangannya merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kepala Dinas Sosial SBB. Kehadirannya tidak hanya untuk menemui korban, tetapi juga memberikan penguatan kepada korban dan keluarganya agar tetap kuat serta tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Pihak Dinas Sosial SBB menegaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan anak di bawah umur merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara maksimal. Pemerintah bersama aparat penegak hukum, menurut pihak Dinsos, memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada anak serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam kesempatan tersebut, pegawai Dinsos juga menyampaikan pengalaman penanganan sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi. Menurutnya, beberapa perkara yang berkaitan dengan anak sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBB hingga berlanjut ke proses pengadilan.

 

Ia menyebut, dalam sejumlah perkara tersebut, para pelaku yang telah terbukti bersalah berdasarkan proses hukum dijatuhi hukuman pidana dengan masa hukuman yang berbeda-beda, bahkan terdapat perkara yang berujung pada vonis hingga 15 tahun penjara.

 

Pihak Dinsos SBB juga menyampaikan keyakinannya terhadap kinerja penyidik Unit PPA Polres SBB. Berdasarkan pengalaman selama melakukan pendampingan terhadap perkara yang melibatkan anak, penyidik dinilai memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengusut perkara berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian dan penguatan kepada korban serta keluarganya agar tidak terpengaruh oleh berbagai informasi maupun perkataan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Pihak Dinsos meminta korban agar tidak memikirkan hal-hal yang dapat mengganggu kondisi psikologisnya. Menurutnya, apa pun yang disampaikan oleh pihak lain di luar proses hukum tidak dapat dengan sendirinya menghentikan atau membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Dinsos SBB juga memastikan akan melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres SBB berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara tersebut. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses hukum berlangsung.

 

Dalam pertemuan itu, pihak Dinsos turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas keterlambatan dalam melakukan kunjungan secara langsung. Pihaknya menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena tidak peduli terhadap persoalan yang dialami korban maupun karena mengabaikan kasus tersebut.

 

Menurut pihak Dinsos, terdapat sejumlah tugas dan tanggung jawab lain yang harus diselesaikan oleh Dinas Sosial SBB. Selain itu, rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kunjungan terhadap korban baru dapat dilakukan.

 

Keluarga korban menyatakan memahami kondisi dan kesibukan yang dihadapi pihak Dinas Sosial SBB. Namun keluarga tetap berharap kasus tersebut tidak berhenti pada perhatian dan pendampingan semata, melainkan benar-benar dikawal sampai seluruh proses hukum selesai.

 

Keluarga korban meminta Dinas Sosial SBB bersama penyidik Unit PPA Polres SBB memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, terutama dalam memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

 

Keluarga juga berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi keluarga, kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban menjadi hal utama yang harus dikedepankan dalam penanganan kasus tersebut.

 

Dengan adanya keterlibatan Dinas Sosial SBB serta koordinasi dengan Unit PPA Polres SBB, keluarga berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara serius hingga tuntas dan pihak yang nantinya terbukti bersalah berdasarkan proses hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.