Piru,CahayaMediaTimur.com-Yasmin Bally, mantan Kepala Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memberikan bantahan terhadap pemberitaan yang kembali mengaitkan namanya dengan perempuan berinisial E. Yasmin menilai pemberitaan yang terus menyeret namanya tersebut tidak serta-merta membuktikan tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan menyebut munculnya pemberitaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengalihkan perhatian publik dari perkara lain yang saat ini tengah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBB.
Dengan nada santai, Yasmin menyebut pemberitaan yang mengaitkan dirinya sebagai sesuatu yang tidak perlu ditakutkan. Menurut Yasmin, fokus utama saat ini seharusnya berada pada proses hukum terkait dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya telah dilaporkan oleh korban bersama orang tuanya kepada Unit PPA Polres SBB pada Rabu, 29 Juli 2026.
Yasmin mengatakan dirinya masih menaruh harapan agar penyidik Unit PPA Polres SBB dapat segera mengungkap persoalan tersebut sehingga tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya pernah meminta seorang perempuan berinisial IS agar tidak melaporkan persoalan yang berkaitan dengan E, Yasmin membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa memang pernah ada seorang perempuan yang menghubunginya melalui telepon. Namun, menurut Yasmin, sejak awal dirinya sudah merasa curiga karena panggilan tersebut datang dari nomor yang tidak dikenalnya.
“Saya sudah curiga ketika ada nomor baru tiba-tiba menelepon saya. Saya juga sudah menduga pembicaraan itu akan direkam,” ujar Yasmin.
Yasmin bahkan mengaku dirinya juga merekam percakapan tersebut. Karena itu, ia meminta apabila rekaman percakapan antara dirinya dengan perempuan tersebut dipublikasikan, rekaman tersebut ditampilkan secara utuh dan tidak dipotong-potong sehingga konteks pembicaraan dapat diketahui secara jelas.
“Jangan rekamannya dipangkas. Saya juga merekam pembicaraan tersebut,” tegasnya.
Menurut Yasmin, dalam percakapan itu perempuan tersebut justru meminta dirinya mengikuti keinginannya untuk melaporkan seorang laki-laki yang menurut pengakuan perempuan tersebut merupakan suaminya sendiri. Yasmin juga mengatakan perempuan tersebut sempat mengirimkan sejumlah foto dan rekaman video kepadanya dengan alasan dapat digunakan sebagai bukti untuk mendukung laporan.
“Saya tidak pernah meminta dia untuk tidak melaporkan suaminya. Yang berhak melaporkan suatu persoalan adalah korban dan orang tuanya,” jelas Yasmin.
Yasmin mengatakan dirinya tidak ingin mengambil keputusan atau tindakan yang justru dapat merugikan perempuan tersebut maupun pihak lain. Ia kemudian mengungkapkan adanya pembicaraan yang menurutnya pernah terjadi antara korban dan orang tua korban di rumahnya.
Menurut Yasmin, dalam pembicaraan tersebut, korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa dirinya pernah diminta oleh seorang perempuan untuk mengikuti suatu arahan dan memberikan pengakuan tertentu yang menurut korban tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Yasmin menyebut korban mengaku diminta berpura-pura sebagai perempuan yang memiliki hubungan dengan suami perempuan tersebut agar percakapan tersebut dapat direkam. Namun, menurut keterangan yang didengar Yasmin dari pembicaraan korban dengan orang tuanya, rekaman tersebut kemudian diarahkan untuk kepentingan pelaporan terhadap suami perempuan tersebut.
Yasmin juga menyebut korban mengaku pernah diajak ke Pos Polisi Subsektor Laala. Namun, menurut Yasmin, ketika berada di lokasi tersebut, korban justru diminta memberikan laporan mengenai laki-laki yang disebut sebagai suami perempuan tersebut.
“Korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa dirinya tidak berani karena merasa diminta memberikan keterangan yang tidak benar,” ujar Yasmin, sembari menegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan apa yang ia dengar dari pembicaraan korban dengan orang tuanya.
Terkait tudingan bahwa dirinya mengetahui adanya pihak lain yang diduga menawarkan jasa seksual kepada korban, Yasmin meminta siapa pun yang memiliki informasi atau bukti agar menyampaikannya langsung kepada penyidik.
“Saya sudah bilang, apabila ada pihak-pihak yang mengetahui ada orang lain selain Usman Mansur, silakan langsung sampaikan kepada penyidik Unit PPA Polres SBB. Jangan sampai menjadi opini liar,” katanya.
Menurut Yasmin, informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana seharusnya diuji melalui proses hukum, bukan hanya disebarkan melalui pemberitaan atau pembicaraan di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres SBB berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Untuk persoalan Usman Mansur, saya sudah diperiksa oleh penyidik. Sekarang kita tinggal menunggu hasil akhir dari penyidik Unit PPA Polres SBB,” ujarnya.
Yasmin kembali menegaskan bahwa dirinya tidak merasa takut dengan pemberitaan yang terus mengaitkan namanya. Ia menduga munculnya narasi mengenai dirinya justru berpotensi menggeser perhatian masyarakat dari perkara utama yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Saya tidak pernah takut dan tidak akan menghindar. Seberapa banyak kalian menuliskan pemberitaan untuk melibatkan nama saya, saya tetap akan menghadapi,” tegasnya.
Bahkan dengan nada santai, Yasmin mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan apabila pihak yang berseberangan dengannya menggunakan pendampingan hukum.
“Jangankan satu pengacara, seribu pengacara saya tidak pernah takut,” katanya.
Meski demikian, Yasmin meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini sebelum ada hasil pemeriksaan maupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.
Ia kembali meminta agar persoalan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak diserahkan kepada penyidik Unit PPA Polres SBB.
“Jangan membangun opini yang diduga menjadi peralihan isu dari persoalan yang sementara ditangani penyidik. Biarkan penyidik bekerja dan kita tunggu hasilnya,” pungkas Yasmin.
