Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara tegas menolak hasil audit Inspektorat yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar penetapan tersangka.
Penolakan tersebut disampaikan kuasa hukum Cornelis Sherin, yang mewakili terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jeditya Huwae di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (05/02/2026).
Cornelis menilai terdapat kejanggalan serius dalam laporan hasil audit (LHA) Inspektorat yang kemudian dijadikan dasar dakwaan oleh JPU.
Menurutnya, terdapat perbedaan nomor dan tahun audit yang menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa alat bukti.
“Kami menolak hasil audit Inspektorat yang digunakan Jaksa untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Ada perbedaan yang menurut kami merupakan dugaan rekayasa alat bukti,” tegas Cornelis kepada wartawan, usai sidang di PN Ambon.
Ia menjelaskan, dalam surat dakwaan, Jaksa mencantumkan nomor laporan hasil audit 700/LAK-7/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Namun, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, laporan hasil audit tersebut justru bertanggal 10 Maret 2024.
“Nomornya sama, tapi tahunnya berbeda. Dalam dakwaan disebut tahun 2025, sementara laporan hasil audit yang sebenarnya bertanggal 10 Maret 2024. Ini jelas janggal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cornelis mengungkapkan kejanggalan lain terkait kronologi permintaan audit. Ia menyebutkan, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang secara resmi meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara baru diterbitkan pada 18 Desember 2024.
“Yang mengganjal, hasil audit seolah sudah ada lebih dulu, sementara permintaan secara administratif baru dilakukan pada 18 Desember 2024. Ini menimbulkan dugaan bahwa hasil audit sudah disiapkan sebelum ada permintaan resmi,” kata Cornelis.
Atas dasar tersebut, pihaknya secara tegas menolak hasil audit Inspektorat dan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini sebagai dugaan pelanggaran hukum serius.
Dalam sidang yang sama, kuasa hukum juga menyoroti keterangan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dihadirkan sebagai saksi. Menurut Cornelis, keterangan saksi dinilai tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit.
“Keterangan saksi Kepala Inspektorat tidak konsisten. Kami yakin, jika sesuatu direkayasa, kebenaran pada akhirnya akan terungkap,” pungkasnya. (*)
