Surabaya,CahayaMediaTimur.com-Pembangunan rumah tinggal atau mess GPIB Benowo di Perumahan Dreaming Land Benowo, Surabaya, menuai penolakan dari sebagian warga setempat. Penolakan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk yang mengatasnamakan RT dan RW.
Mess tersebut rencananya akan digunakan untuk tamu gereja, mahasiswa praktik, serta vikaris atau calon pendeta. Pihak penolak menyebut keberatan mereka didasarkan pada kesepakatan antara warga RT/RW 5/13 dengan pengelola mess GPIB Benowo.
Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Gus Aan Ansori saat dihubungi awak media pada hari Rabu (18/12/2025), menyayangkan munculnya penolakan tersebut. Ia menilai persoalan ini perlu disikapi secara hati-hati agar tidak mengarah pada praktik diskriminasi berbasis agama.
“Kesepakatan warga tidak semestinya menghilangkan hak dasar seseorang untuk tinggal dengan aman, selama tidak ada pelanggaran hukum atau gangguan ketertiban umum,” ujar Gus Aan.
Menurutnya, dalam pandangan Islam klasik yang dianut Nahdlatul Ulama, tamu wajib dihormati dan dilayani dengan baik. Prinsip tersebut, kata dia, bersifat universal dan berlaku bagi semua pemeluk agama.
JIAD mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara adil dan dialogis. Wali Kota Surabaya juga diminta melakukan evaluasi agar kawasan perumahan tetap menjunjung nilai toleransi dan kebhinekaan.
Selain itu, JIAD mengajak seluruh pihak, baik warga, RT/RW, maupun GPIB Benowo, untuk terus membuka ruang dialog demi menjaga Surabaya sebagai kota yang dikenal menjunjung tinggi toleransi.
JIAD juga mengimbau adanya penghentian sementara segala bentuk penolakan dan diskriminasi terhadap rumah ibadah sebagai bagian dari penghormatan terhadap perayaan Natal 2025.
Dalam catatan JIAD, kasus di Benowo menambah daftar persoalan penolakan rumah ibadah di Jawa Timur, setelah sebelumnya terjadi kasus serupa di Kota Kediri.(msa)




