Kakanwil Ditjenpas Maluku Hadiri Kegiatan Permenkumham Tentang Layanan E-Grasi Secara Virtual

oleh -0 views

AMBON,CahayaMediaTimur.com-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik secara virtual, Kamis (17/7). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan terpusat dari Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau.

Diseminasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan sistem layanan e-Grasi kepada jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia guna meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses pengajuan grasi bagi narapidana dan anak binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius, menegaskan pentingnya kelengkapan dan akurasi data dalam proses pengusulan grasi. “Kami menekankan pentingnya kualitas penginputan dan kelengkapan data dukung agar tidak menghambat proses pengusulan grasi. Inkonsistensi data pada laman e-Grasi dapat mempengaruhi kecepatan, ketepatan, dan keakuratan pengambilan kebijakan,” jelas Yulius.

“Kami juga menghimbau jajaran Lapas, Rutan, dan LPKA untuk secara aktif memonitor perkembangan pengusulan grasi melalui laman e-Grasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyampaikan bahwa layanan e-Grasi merupakan bagian dari reformasi digital Kementerian Hukum. “E-Grasi adalah terobosan penting yang mempermudah proses grasi secara elektronik. Sosialisasi dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar sistem ini dapat berjalan optimal,” ujar Widodo.

“Kami berharap pelayanan e-Grasi benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan, dan harus dijalankan dengan semangat kolaborasi dan integritas,” tegasnya.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan e-Grasi di wilayah Maluku.
“Kami siap mengarahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Maluku agar memahami dan menerapkan sistem e-Grasi dengan sebaik-baiknya. Ini langkah penting dalam mewujudkan kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi layanan grasi,” ujar Ricky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.