Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku memperkuat pembimbingan kepribadian bagi klien pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya mempersiapkan mereka kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan pembimbingan kepribadian yang digelar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon di Aula Kantor Bapas Kelas II Ambon, Selasa (6/10/2026). Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIT dan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), pejabat Kanwil Ditjenpas Maluku, serta keluarga atau penjamin klien.
Kegiatan ini menyasar klien yang baru bebas maupun mereka yang telah diserahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mendapatkan pendampingan dari Bapas.
Bukan sekadar memberikan arahan, pembimbingan dilakukan melalui konseling dan pemberian motivasi. Klien diajak memperkuat mental, memperbaiki sikap, serta membangun karakter positif sebagai bekal menghadapi kehidupan setelah kembali ke lingkungan sosial.
Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V Picauly mengatakan proses pemasyarakatan tidak berhenti ketika klien keluar dari Lapas atau Rutan. Tahapan pembimbingan setelahnya menjadi bagian penting agar klien mampu beradaptasi dan menjalankan kembali peran sosialnya. “Kita tidak ingin proses pemasyarakatan berhenti ketika klien bebas. Ada proses lanjutan yang harus dijalani, yaitu bagaimana mereka mampu kembali beradaptasi, membangun kehidupan yang positif, dan menjalankan tanggung jawabnya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, pembimbingan kepribadian menjadi ruang bagi klien untuk mendapatkan penguatan sekaligus mengevaluasi diri. Pendekatan tersebut diharapkan membantu klien membangun kepercayaan diri serta memiliki komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Dalam kegiatan tersebut, keluarga juga dilibatkan sebagai penjamin. Orang tua, suami atau istri, serta kerabat klien diberikan ruang untuk mendukung proses pembimbingan.
Kepala Bapas Kelas II Ambon, Maria Nahak menilai dukungan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam proses reintegrasi sosial. Klien membutuhkan lingkungan yang mampu memberikan motivasi sekaligus menerima mereka untuk kembali menjalani kehidupan secara wajar. “Keluarga merupakan bagian penting dalam proses reintegrasi. Ketika klien mendapatkan dukungan, pendampingan, dan motivasi dari orang-orang terdekat, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan ketika kembali ke masyarakat,” katanya.
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam kegiatan tersebut juga memberikan penguatan secara langsung kepada klien. Pendekatan dilakukan untuk membantu klien mengenali potensi diri, membangun pola pikir yang lebih positif, serta mempersiapkan diri menghadapi kehidupan sosial setelah menjalani masa pidana.
Kanwil Ditjenpas Maluku memastikan kegiatan pembimbingan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Pendampingan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan diri dan kemandirian klien. “Setiap klien memiliki latar belakang dan tantangan yang berbeda. Karena itu, pembimbingan harus dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan keluarga maupun lingkungan sosialnya,” ujar Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan.
Melalui pembimbingan yang konsisten, Kanwil Ditjenpas Maluku berharap klien pemasyarakatan dapat kembali diterima di tengah masyarakat, mampu menjalankan fungsi sosialnya, serta berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing.




