Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Pemenuhan Hak Integrasi Warga Binaan

oleh -4 views

Ambon,CahayaMediaTimir.com-Komitmen mewujudkan layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan terus diperkuat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku. Bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, Kanwil Ditjenpas Maluku melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Ambon, Rabu (30/9/2026).

 

Sidang TPP menjadi bagian penting dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan Lapas Ambon yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memastikan pemenuhan hak integrasi, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pengendalian kondisi overcrowding di Lapas Ambon melalui proses reintegrasi sosial yang terukur dan bertanggung jawab.

 

Tim Kanwil Ditjenpas Maluku dipimpin oleh Macarthur Mailoa. Dalam pelaksanaan sidang, setiap usulan dibahas secara cermat dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, persyaratan substantif, serta aspek pembinaan dan perilaku warga binaan.

 

“Pemenuhan hak integrasi merupakan bagian dari amanat sistem pemasyarakatan yang harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan. Melalui Sidang TPP ini, setiap usulan Pembebasan Bersyarat kami telaah secara menyeluruh agar prosesnya dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Mailoa.

 

Menurutnya, pemberian hak integrasi tidak semata-mata dimaknai sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai bagian dari keberhasilan pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama berada di dalam Lapas.

 

“Yang terpenting adalah memastikan warga binaan yang mendapatkan hak integrasi benar-benar telah memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk kembali ke lingkungan keluarga serta masyarakat. Sinergi dengan Bapas menjadi penting untuk memastikan proses reintegrasi tersebut dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

 

Sementara itu, Meky, petugas Lapas Ambon sekaligus Ketua Sidang TPP, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam menilai setiap usulan.

 

“Sebagai Ketua Sidang TPP, kami memastikan seluruh usulan Pembebasan Bersyarat dibahas berdasarkan data dan dokumen yang lengkap serta memperhatikan hasil pembinaan warga binaan. Setiap keputusan dan rekomendasi harus dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Meky.

 

Ia menambahkan, sinergi antara Lapas Ambon, Bapas Ambon, dan Kanwil Ditjenpas Maluku menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan program integrasi.

 

“Kolaborasi antarunit sangat diperlukan agar proses pemenuhan hak integrasi dapat berjalan optimal. Kami berharap warga binaan yang memperoleh hak integrasi nantinya mampu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali ke masyarakat, menjaga perilaku, dan melanjutkan kehidupan secara positif,” ungkapnya.

 

Pelaksanaan Sidang TPP ini sekaligus menunjukkan komitmen jajaran pemasyarakatan di Maluku dalam menghadirkan layanan yang berorientasi pada hak warga binaan, pembinaan berkelanjutan, serta reintegrasi sosial.

 

Melalui sinergi dan koordinasi yang terus diperkuat, Kanwil Ditjenpas Maluku bersama Lapas Ambon dan Bapas Ambon berupaya memastikan pelaksanaan hak integrasi berlangsung sesuai prosedur, sekaligus mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang semakin efektif, humanis, dan berkeadilan.