Piru,CahayaMediaTimur.com-Kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, yang menyeret nama Usman Mansur dan Nurjanah Galela, hingga kini masih terus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBB.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban yang didampingi ayah kandungnya. Korban bersama keluarganya mendatangi Unit PPA Polres SBB pada Rabu, 29 Juli 2026, untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan peristiwa yang dialaminya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku telah mengalami dugaan persetubuhan sebanyak lima kali yang menurut pengakuannya dilakukan oleh Usman Mansur. Korban juga menyampaikan dugaan keterlibatan Nurjanah Galela yang disebut turut memaksa atau mendorong terjadinya peristiwa tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Unit PPA Polres SBB disebut telah menerapkan ketentuan pasal sesuai hasil penyidikan terhadap masing-masing pihak, Usman Mansur dikenakan undang-undang nomor 1 tahun 2023 pasal 473 ayat 4 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara Nurjanah galela dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi terhadap anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Dinas Sosial SBB. Beberapa hari lalu, pihak Dinas Sosial disebut telah mendatangi kediaman korban di Dusun Tanah Goyang untuk bertemu dengan korban dan keluarganya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Sosial meminta keluarga korban agar tetap bersabar serta memberikan penguatan kepada korban agar dapat menghadapi kondisi yang sedang dialaminya. Pendampingan dinilai penting untuk menjaga kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
Dinas Sosial juga disebut berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya hingga proses penanganan perkara tersebut mendapatkan kepastian di ranah hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres SBB Boyke Nanu laitta S.H yang ditemui media ini di ruang kerjanya di Piru pada 30 Agustus 2026 menegaskan bahwa perkara tersebut masih terus berjalan. Menurutnya, penyidik Unit PPA masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa bukti yang diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kasusnya masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi yang diperlukan untuk melengkapi pemeriksaan,” demikian keterangan singkat Kasat Reskrim sebagaimana disampaikan kepada media ini.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Usman Mansur dan Nurjanah Galela disebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres SBB pada bulan sebelumnya. Keduanya diperiksa berkaitan dengan dugaan perkara yang saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian.
Selain memeriksa kedua pihak yang dilaporkan, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Beberapa bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut disebut telah diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
Keluarga korban berharap seluruh keterangan saksi dan bukti yang telah diserahkan dapat menjadi bahan bagi penyidik dalam mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan tersebut.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban juga mengaku merasa tertekan akibat adanya informasi di tengah masyarakat yang menurut mereka menyerang nama baik korban. Keluarga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang berupaya memengaruhi sejumlah saksi agar tidak menyampaikan seluruh informasi yang mereka ketahui kepada penyidik.
Keluarga korban juga mengklaim menerima informasi mengenai adanya upaya intimidasi serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan korban.
Keluarga menyatakan telah menyimpan sejumlah bukti yang mereka anggap berkaitan dengan dugaan tekanan atau intimidasi tersebut dan berencana menyerahkannya kepada penyidik Unit PPA Polres SBB apabila diperlukan.
Menurut keluarga korban, mereka memilih menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap penyidik dapat bekerja secara profesional serta memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.





