PIRU, CahayaMedia.com-Warga Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Provinsi Maluku, harus tahu kalau Zakarias Matakena Alias Hery, Husen Latip dan kawan-kawan adalah kelompok yang di duga perampok serta tukang peras warga di desa loki kecamatan Huamual. Kelompok ini selalu meneror setiap penjabat kepala desa Lokki dan perangkat desa yang tidak mengikuti keinginan mereka.
Di setiap pergantian penjabat kepala desa Lokki, kelompok ini selalu menawarkan ide dan gagasan yang bertujuan untuk merampok sebagian anggaran dana desa dan juga ide untuk memeras warga, serta perusahan yang sedang melakukan pekerjaan di dalam sungai Laala.
Akan tetapi, semua perbuatan dan tindakan mereka setelah diketahui oleh warga, mereka mulai mundur dan mengalihkan perhatian kepublik dengan modus ada korupsi anggaran dana desa Lokki mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 sebesar 1,3 miliar.
Awalnya, kelompok ini berpegang kepada salinan MPTGR yang adalah adminitrasi sementara yang di pegang oleh inspektorat kabupaten seram bagian barat, bukan data riil, karena dari salinan itu pihak inspektorat sedang melakukan uji petik di lapangan.
Dari hasil uji petik sementara yang di kerjakan oleh pihak inspektorat, kelompok kurang ajar ini sudah mulai berteriak, seakan akan merekalah orang yang paling benar. Usut punya usut ternyata tindakan mereka hanyalah sebuah modus yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik. perbuatan kurang ajar mereka ini yang sedang di laporkan di Mapolres kabupaten Seram Bagian Barat.
Untuk di ketahui kelompok ini bersama dengan mantan penjabat desa Amrosis Puttilehalat, telah melakukan dugaan pemerasan dan penipuan, terhadap masyarakat di petuanan Lokki, melalui administrasi surat keterangan Tanah ( SKT).
Hasil peras yang mereka lakukan di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Beginilah tindakan kejahatan yang pernah mereka lakukan.
Awalnya Zakarias Matakena, Husen Latip, Amrosis puttilehalat, dan kawan kawan jalan ke dusun dusun di petuanan lokki, untuk bertemu dengan kelompok masyarakat serta kepala-kepala dusun di masing masing dusun, mereka menyampaikan kepada masyarakat, bahwa ada pembuatan sertifikat.
Berdasarkan kerja sama pemerintah desa Lokki, melalui kelompok ini dengan pihak pertanahan namun, administrasi sertifikat satu buah sebesar Rp, 250.000. Mendengar itu, warga pun berbondong bondong untuk mendaftarkan diri pada masing masing kepala dusun, setelah selesai pengukuran, ternyata yang warga dapat dari mereka ialah, surat keterangan tanah (SKT) bukan sertifikat, seperti yang di janjikan oleh kelompok semerlap ini.
Selain itu, kelompok ini juga telah merampok anggaran dana desa tahun 2023/2024 melalui pembangunan balai dusun siaputih, yang bernilai ratusan juta rupiah. Anggarannya sudah cair seratus persen tetapi realisasi lapangan nihil.
Menurut keterangan dari salah satu warga desa Lokki yang tak mau namanya di sebutkan,Sumber melalui ponselnya Minggu, (15/6/2025) ” saya meminta kepada pihak Kejaksaan agar harus jeli dan teliti benar persoalan kasus yang di tuduhkan oleh kelompok kurang ajar ini, kepada mantan penjabat dan mantan perangkat desa lainnya, karena menurut saya, tidak ada korupsi anggaran dana desa Lokki sampai mencapai 1,3 M, karena saya tahu benar, pada saat mantan penjabat dan perangkat desa di periksa oleh pihak inspektorat melalui mantan kepala inspektorat Is Latuconsina, pada saat itu juga saya tahu saudara Zakarias Matakena, sudah melaporkan persoalan ini kepada bapak Is, dengan tuduhan tidak ada pembangunan fisik didalam negeri Lokki melalui dana desa, dan dia menyebut ada dokumen yang dia pegang anggarannya sudah cair, tetapi realisasi lapangan, tidak ada, akan tetapi berdasarkan laporan itu saya melihat bapak Is Latulonsina, bersama dengan beberapa stapnya, turun langsung ke desa, dan hasilnya memang benar tidak ada pembangunan fisik di dalam negeri lokki, karena semua itu, di fokuskan di dusun-dusun, sebab sudah puluhan tahun pemerintah negeri Lokki, tidak pernah melakukan pembangunan, sejenis apapun di dusun-dusun, dan setelah pemeritah daerah kabupaten SBB menunjuk saudara Demitri Riry, untuk menjadi penjabat di desa Lokki, barulah masyarakat petuanan Lokki, mulai merasakan pelayanan istimewa dari pemerintah desa, ucap sumber.
Lanjut sumber lagi, dari hasil 1,3.M yang di tuduhkan oleh, Zakarias matakena, ternyata inspektorat menemukan ada sekitar 300 juta saja untuk pembangunan air bersih di dalam negeri Lokki, dengan total anggaran terhadap pekerjaan tersebut sebesar 500 juta rupiah.
Dari nominal itu, anggaran awal yang di cairkan sebesar 300 juta rupiah.
Ketika kegiatan pembelanjaan baru mau di lakukan, pemerintah desa Lokki sudah terbentur dengan proses pembebasan lahan, karena warga desa Lokki menerima pembangunan air bersih, tetapi tidak mau untuk jalur pipa harus lewat di atas lahan mereka. Kendala itulah, sehingga pekerjaan itu di pending oleh pemerintah desa beber sumber.
Sambung dia lanjut, seiring waktu berjalan, pada saat anggaran itu mau di kembalikan oleh pemerintah desa ke kas negara, tiba tiba ada persoalan yang cukup berat, yang di alami pemerintah desa pada waktu itu, sehingga bupati kabupaten SBB, almarhum, Muhamad Yasin Payapo, mengeluarkan perintah lisan, kepada Demitri dan perangkatnya untuk segera selesaikan persoalan itu dengan anggaran pembangunan air bersih.
Singkat cerita, akibat dari itulah, Is Latukonsina menemukan adanya penyalah gunaan kewenangan atau kesalahan administrasi yang di lakukan oleh Dimitri dan perangkat desa, atas perintah kepala daerah.
Pada prinsipnya bukan korupsi, tegas sumber.
Saya sangat berharap agar pihak kejaksaan negeri Piru, dapat melihat persoalan ini dengan baik, jangan berdasarkan pikiran orang lain, atau pun saya, melalui pemberitaan ini, akan tetapi saya berharap pada pihak kejaksaan, harus mengedepankan prosedur hukum, agar supaya, orang yang Baik seperti mereka jangan di hukum, pinta sumber.
Saya mintakan kepada kejaksaan agar supaya nama-nama yang ada dalam laporan itu, cobalah Jaksa dapat melihat kehidupan mereka, sebab kalau benar mereka korupsi dapat saya simpulkan, berbeda jauh sekali dengan latar belakang kehidupan mereka, karena dari sudut pandang kehidupan mereka, sungguh tidak layak sama sekali, dan yang paling akhir, saya menilai ini hanya sebuah dendam pribadi di antara saudara Zakarias Matakena dengan ipar kandungnya, yaitu Demetri Riry, harap sumber.