Ambon,CahayaMediaTimur.com-Keluhan warga terkait pelayanan angkutan kota (angkot) kembali mencuat dalam program WAJAR (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat) yang digelar di Aula Balai Kota Ambon, Jumat (13/3/2026).
Masyarakat menyoroti masalah trayek yang tidak berjalan optimal hingga perilaku sopir yang dinilai merugikan penumpang.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Ambon menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap angkutan yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan pencabutan izin trayek.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menjelaskan sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa jalur angkutan, salah satunya trayek Siwang. Meski izin trayek telah diberikan kepada tiga pengelola, pemanfaatan layanan tersebut masih minim sehingga berdampak pada operasional kendaraan.
“Untuk jalur Kudamati, kendaraannya sudah rusak. Armada milik salah satu pengelola kemudian dipindahkan ke jalur Siwang sebagai bagian dari peremajaan kendaraan, bukan penambahan armada baru. Proses ini sudah melalui mediasi dengan pengurus jalur,” kata Suitella.
Keluhan juga datang dari warga Hukurila yang menilai pelayanan angkutan belum maksimal. Dishub Kota Ambon mengaku telah melakukan pendekatan kepada sopir serta sosialisasi di terminal dan sepanjang trayek agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.
Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir sopir yang melanggar aturan, termasuk tidak antre di terminal atau mengambil penumpang di luar zona yang ditentukan.
“Jika perlu, kami akan melakukan penindakan tegas agar ada efek jera bagi sopir yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti laporan masyarakat terkait sopir angkutan di jalur Hukurila yang lebih memilih mengangkut penumpang dewasa dibandingkan anak sekolah, bahkan menurunkan pelajar di tengah jalan.
Menurut Sapulette, pelanggaran seperti itu dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari penahanan kendaraan hingga pencabutan izin trayek.
“Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran dengan mencatat nomor kendaraan sebagai bukti,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan pengeras suara atau toa dengan volume berlebihan di dalam angkutan juga menjadi perhatian pemerintah kota. Pemkot Ambon akan menerbitkan surat edaran agar penggunaan musik di angkutan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun kegiatan ibadah di masjid dan gereja.
Pemerintah menyiapkan sanksi bertahap bagi pelanggaran tersebut, mulai dari teguran dan penyitaan pengeras suara, pengandangan kendaraan selama satu bulan saat uji berkala, hingga pencabutan izin trayek jika pelanggaran terus berulang.
Pemkot Ambon juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menertibkan angkutan berbasis aplikasi agar tidak menggunakan pengeras suara yang mengganggu.
Sejak Januari 2026, Dinas Perhubungan Kota Ambon tercatat telah melakukan enam kali operasi penertiban terhadap kendaraan yang tidak layak jalan, termasuk pemeriksaan uji kir secara berkala.
Melalui program WAJAR, pemerintah kota berharap persoalan transportasi publik dapat ditangani secara terbuka sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum di Kota Ambon.






