Kepulauan Lease Siap Terwujud, Sesuai UUD No. 23 Tahun 2014

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Pemekaran Daerah Otonomi baru (DOB), Kota Kepulauan Lease,sesuai dengan aturan kepulauan yang diatur berdasarkan Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya seperti PP. No. 78 tahun 2007 dan PP No. 129 Tahun 2000.

Apapun Proses pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,hal ini sampaikan Ketua Paguyuban Nusahulawano
Semmy Toisuta, pada awak media, di kafe Soka bacarita Jln Dr. J. Leimena Pola Ambon, kamis (26/10/2015) .

Menurutnya, pemekaran Kepulauan lease adalah sebuah keniscayaan dari keadaan kita sekarang dalam rentang kendali yang panjang, oleh karena itu memandang sebuah daerah menjadi otonomi baru itu bukanlah hal yang aneh atau tidak biasa, melainkan sebuah proses yang wajar dan dapat terjadi jika memandang dibutuhkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dikatakan,hal ini biasa untuk pikiran- pikiran yang mau maju, pemekaran adalah sebuah proses yang umum dan dapat diterima sebagai bagian dari pembangunan dan perkembangan suatu wilayah. ujar Toisutta.

Selama ini Kabupaten Maluku Tengah telah memandangi kita dengan baik, semoga harapan baik itu dapat terwujud , kedepan semoga ada peningkatan terus menerus begitu juga daerah lainnya di Indonesia ada perubahan daerah menjadi otonomi baru, agar berkembang dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya, dengan kerja sama , semangat baik kita dapat mencapai kemajuan dan kemakmuran yang berkelanjutan,ungkapnya.

Ia juga menambahkan, berbicara potensi Kepulauan lease antara lain sudah miliki potensi yang kuat baik laut maupun kekayaan Alam dan sumber daya manusia(SDA) , oleh karena itu masyarakat di kepulauan Lease miliki aspirasi untuk pemekaran sebagai sebuah pilihan meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan daerah mereka.

Dirinya mengatakan, selama proses pemekaran tersebut sesuai aturan dan regulasi yang berlaku , serta mendapat dukungan dari pemerintah dan masyarakat maka itulah bukan sesuatu yang salah bahkan itu adalah baik, hak mereka untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah mereka, ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah(Malteng)khususnya Bupati memiliki visi yang cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan pembangunan yang lebih mikro dan terfokus, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dengan demikian , diharapkan oleh semua masyarakat kabupaten di Maluku Tengah dapat semakin sejahtera dan maju.

Lanjutnya,Bupati Maluku Tengah dianggap memiliki visi dan strategi yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah lease, dia dianggap mampu mendorong pemekaran daerah dan membuat masyarakar Maluku Tengah menjadi lebih mandiri dan sejahtera., siapapun yang tidak setuju dengan Bupati pasti akan setuju dengan upayanya meningkatkan kesejahteraan dan masyarakat,pinta Toisuta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.