Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kasus dugaan eksploitasi dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Nurjanah Galela dan Usman Mansur hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Memasuki Minggu, 13 September 2026, perkara tersebut telah berjalan selama 46 hari sejak dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Dalam keterangannya kepada keluarga, korban mengaku dirinya menjadi korban setelah diduga dibohongi oleh Nurjanah Galela. Korban juga mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Usman Mansur sebanyak lima kali. Namun, permasalahan tersebut masih berada dalam tangan penyidik.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban bersama ayah kandungnya pada Rabu, 29 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, Nurjanah Galela dilaporkan terkait dugaan eksploitasi terhadap anak, sementara Usman Mansur dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian warga Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut karena hingga memasuki hari ke-46, belum ada informasi yang dianggap cukup jelas mengenai tahapan hukum selanjutnya terhadap kedua terlapor.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya hubungan dekat antara Nurjanah Galela dan Usman Mansur. Dalam sejumlah keterangan yang berkembang di tengah masyarakat, keduanya disebut memiliki kepentingan yang berbeda. Usman Mansur diduga memiliki ketertarikan terhadap perempuan muda, sementara Nurjanah Galela disebut-sebut lebih sering menerima bantuan berupa kebutuhan pokok dari Usman Mansur.
Informasi tersebut semakin ramai setelah beredar cerita mengenai percakapan antara Nurjanah Galela dan Usman Mansur yang sempat direkam oleh salah seorang warga Dusun Tanah Goyang atas permintaan Nurjanah. Dalam percakapan itu, Nurjanah disebut menyinggung kebiasaan Usman Mansur yang dianalogikan seperti “ikan paus yang suka menghisap ikan kecil”.
Nurjanah juga disebut mengungkapkan rasa cemburu setelah mengetahui Usman Mansur sedang bersama seorang perempuan yang diduga masih berusia muda. Dalam percakapan tersebut, Usman Mansur disebut berusaha meredakan kecemburuan Nurjanah dengan mengatakan bahwa perempuan yang selama ini disukainya adalah Nurjanah, dan Nurjanah diminta oleh Usman Mansur tidak perlu cemburu.
Namun, persoalan kemudian menjadi lebih serius setelah muncul dugaan bahwa seorang anak yang disebut-sebut dalam hubungan tersebut akhirnya menjadi korban. Korban mengaku dirinya dibohongi sebelum kemudian mengalami dugaan tindakan pemerkosaan.
Sebelumnya, Usman Mansur juga telah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres SBB pada Senin, 3 Agustus 2026. Beredar informasi bahwa dalam pemeriksaan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Usman Mansur meminta waktu kepada penyidik selama satu minggu.
Namun, waktu tersebut kini telah berlalu jauh. Hingga Minggu, 13 September 2026, proses hukum terhadap perkara tersebut masih menjadi perhatian keluarga korban dan masyarakat Dusun Tanah Goyang.
Meski demikian, Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Boyke Nanu Laitta S.H sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa perkara tersebut tetap berjalan. Penyidik Unit PPA Polres SBB disebut masih melakukan proses penyelidikan dan akan memberikan kepastian hukum setelah seluruh kebutuhan penyelidikan dan alat bukti dianggap cukup.
Pernyataan tersebut menjadi harapan bagi keluarga korban agar proses hukum tidak berhenti begitu saja. Keluarga mengaku masih menunggu kejelasan mengenai langkah penyidik terhadap kedua terlapor, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menurut korban memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat telah dua kali mendatangi korban. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial SBB, Josef Wairata, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap korban.
Josef juga memberikan penguatan kepada korban dan keluarganya agar kondisi psikologis korban tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan kondisi dan perlindungan terhadap korban.
Dinas Sosial juga meminta korban dan keluarga agar tetap menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Josef menjelaskan bahwa dalam sejumlah perkara anak yang pernah ditangani, proses hukum tetap berjalan dan pihak yang diduga melakukan tindak pidana tidak serta-merta dilepaskan apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi.
Kepada keluarga korban, Dinas Sosial juga menyampaikan sejumlah pengalaman penanganan perkara serupa sebagai bentuk penguatan agar keluarga tidak kehilangan harapan selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, orang tua korban kepada media ini meminta agar Unit PPA Polres SBB segera memberikan kejelasan terhadap perkara yang telah dilaporkan sejak 29 Juli 2026 tersebut.
Orang tua korban berharap penyidik segera memproses perkara sesuai ketentuan hukum sehingga dugaan yang menimpa anak mereka dapat memperoleh jawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, keluarga korban juga meminta penyidik segera memeriksa sejumlah saksi yang telah disebutkan oleh korban. Menurut keluarga, keterangan para saksi tersebut penting untuk membantu penyidik mengungkap secara terang dugaan peristiwa yang dialami anak mereka.
Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak meminta proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi mengharapkan adanya kepastian dan keterbukaan mengenai perkembangan perkara. Sebab, semakin lama perkara ini berjalan tanpa penjelasan yang jelas, semakin besar pula pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.





