Ambon,CahayaMediaTimur.com-Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon melaksanakan kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang berlangsung di Gedung Serbaguna LPKA Ambon, Sabtu (9/5). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai serta peserta magang di lingkungan LPKA Kelas II Ambon.
Pelaksanaan ikrar ini merupakan bentuk komitmen nyata LPKA Ambon dalam mendukung program Pemasyarakatan bersih dan berintegritas, sekaligus tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan Pemasyarakatan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Ambon, Manuel Yenusi, yang turut memandu pembacaan ikrar bersama dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan secara tertib sebagai bentuk penguatan integritas dan kedisiplinan pegawai.
Kepala LPKA Kelas II Ambon, Manuel Yenusi, menegaskan bahwa pelaksanaan ikrar ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi komitmen bersama dalam menjaga marwah Pemasyarakatan.
“Melalui ikrar ini, seluruh jajaran LPKA Ambon meneguhkan komitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan. Integritas dan kedisiplinan harus menjadi budaya kerja yang terus dijaga demi mewujudkan Pemasyarakatan yang aman dan terpercaya,” ujar Manuel.
Sementara itu, Kasubag Umum LPKA Kelas II Ambon, Wely Dias, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi dan tanggung jawab seluruh pegawai dalam mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan pengawasan dan menjaga komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan kondusif,” ungkap Wely Dias.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, LPKA Kelas II Ambon berharap semangat integritas dan komitmen pemberantasan pelanggaran dapat terus terjaga dalam mendukung terwujudnya Pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.




