Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kemacetan akibat parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Ambon tak lagi sekadar soal lalu lintas. Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Nur Rahman, menegaskan kondisi tersebut telah berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk memicu pelanggaran hukum hingga tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan AKBP Nur Rahman saat audiensi bersama Komisi III DPRD Kota Ambon di Mapolresta Ambon, Senin (19/01/2026).
Menurut Nur Rahman, kemacetan yang disebabkan parkir sembarangan mempersempit ruang gerak kendaraan, menghambat respons darurat, serta menciptakan titik-titik rawan kriminalitas. Karena itu, ia menekankan bahwa penanganan parkir liar tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
“Kemacetan ini berdampak pada kamtibmas. Dibutuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menata parkir. Parkir liar juga berpotensi memicu pelanggaran hukum dan tindak pidana,” tegasnya.
Ia menyatakan kepolisian siap mendukung langkah penataan parkir melalui kolaborasi lintas sektor, baik dengan Pemerintah Kota Ambon maupun DPRD. Menurutnya, solusi jangka panjang hanya bisa dicapai melalui kesepakatan bersama yang jelas dan terukur.
“Kami dari kepolisian setuju jika ke depan ada rapat bersama, baik diprakarsai Pemkot maupun DPRD. Penanganan parkir harus menjadi kerja kolaboratif semua pihak,” ujar Nur Rahman.
Audiensi tersebut menjadi ruang evaluasi bersama antara aparat kepolisian dan legislatif daerah untuk mencari solusi konkret atas persoalan parkir liar yang kian menekan aktivitas warga dan stabilitas kota. DPRD Komisi III pun mendorong agar penataan parkir tidak hanya bersifat represif, tetapi juga dibarengi regulasi yang tegas serta edukasi publik.
Dengan meningkatnya kepadatan kendaraan di Ambon, penataan parkir dinilai sebagai kebutuhan mendesak agar kota tetap bergerak aman, tertib, dan manusiawi.






