Inamosol,CahayaMediaTimur.com-Dugaan praktik penyimpangan dan manipulasi anggaran di lingkungan Puskesmas Inamosol kembali mencuat dan menjadi perhatian serius publik. Sejumlah pegawai serta staf internal mulai membongkar dugaan pemotongan hak perjalanan dinas, penarikan kembali dana program, hingga pengelolaan keuangan yang diduga dilakukan secara tidak transparan selama tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Dugaan tersebut menyeret nama oknum mantan Kepala Puskesmas (Kapus) bersama mantan bendahara yang disebut menggunakan alasan kebutuhan akreditasi sebagai dalih untuk melakukan pemotongan terhadap hak-hak pegawai.
Praktik itu kini mulai terkuak setelah sejumlah pegawai mengaku telah mengantongi bukti transfer rekening, manifes perjalanan dinas, kwitansi pembayaran, hingga dokumen administrasi lain yang diduga memperlihatkan pola penyimpangan anggaran di tubuh Puskesmas Inamosol.
Salah satu sumber internal mengungkapkan bahwa pemotongan biaya perjalanan dinas dilakukan secara sepihak dan berlangsung selama dua tahun anggaran.
“Ada pemotongan selama 2022 sampai 2023 dengan alasan akreditasi. Misalnya empat orang melakukan perjalanan dinas, tetapi hanya dua orang yang dibayar penuh, sedangkan hak dua orang lainnya langsung dipotong,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya, pola serupa juga terjadi pada sejumlah kegiatan kedinasan lainnya. Dari tiga pegawai yang menjalankan tugas luar, hanya satu orang yang menerima pembayaran penuh, sementara dua lainnya diduga mengalami pemangkasan anggaran tanpa penjelasan resmi maupun dasar administrasi yang jelas.
Tak hanya soal pemotongan perjalanan dinas, para pegawai juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam besaran anggaran perjalanan ke wilayah Imabatai dan Manusa. Mantan Kapus sebelumnya disebut pernah menyampaikan bahwa biaya perjalanan dinas untuk rute tersebut hanya sebesar Rp3.950.000 dan tidak dapat dinaikkan karena telah mengikuti standar kementerian.
Untuk rute yang sama, nominal perjalanan dinas disebut melonjak drastis menjadi Rp5.700.000. Selisih anggaran yang cukup besar itu memicu tanda tanya di kalangan pemegang program terkait dasar perhitungan dan penggunaan anggaran selama masa kepemimpinan sebelumnya.
Sejumlah pegawai bahkan mulai menduga adanya indikasi penyalahgunaan atau penggelapan anggaran perjalanan dinas pada masa mantan Kapus, mengingat perbedaan nominal yang dinilai tidak wajar untuk rute dan kegiatan yang sama.
Selain itu, dana operasional program KIA, Gizi, dan P2M yangn sebelumnya telah ditransfer ke ĥrekening sejumlah pegawai juga disebut diminta kembali untuk ditarik dan diserahkan kepada bendahara maupun pimpinan puskesmas.
Para pegawai menduga total dana yang ditarik kembali dari berbagai program itu mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami juga dimintai uang tambahan secara pribadi untuk disetor lagi ke Kapus dan bendahara. Jadi bukan hanya perjalanan dinas yang dipotong, tetapi masih ada pungutan lain yang dibebankan kepada staf,” ujar salah satu sumber lainnya.
Para tenaga kesehatan berharap aparat penegak hukum, inspektorat, dan instansi terkait segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas Inamosol tahun anggaran 2022–2023 guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Mereka menilai dugaan praktik tersebut,bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan, pemotongan anggaran tanpa dasar hukum, penggelapan, maupun tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara pidana.
Dugaan kejahatan pengelolaan anggaran yang menyeret nama mantan Kapus Inamosol dan mantan bendahara kini mulai dibongkar oleh oknum pegawai internal dengan disertai bukti tertulis berupa transfer rekening, daftar pembayaran perjalanan dinas, manifes keberangkatan, hingga dokumen administrasi lain yang diklaim mampu mengungkap pola pemotongan anggaran dan dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan Puskesmas Inamosol.(Mozes)






