Maruapey:Inspektorat Akan Mengusut Tuntas Dugaan Rangkap Jabatan Libatkan BPD Desa Lokki

oleh -0 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Indra Maruapey, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan rangkap jabatan yang melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lokki. Ia memastikan seluruh anggota BPD bersama perangkat desa akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

 

Penegasan tersebut disampaikan Indra usai mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di depan Kantor Bupati SBB, Senin, (4/5/2026).

 

Ia menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Menurut Indra, informasi awal terkait dugaan rangkap jabatan tersebut justru diperoleh dari pemberitaan media online yang terus mengangkat isu tersebut. Ia mengakui bahwa sebelumnya Inspektorat belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut.

 

“Kami tahu masalah ini dari media. Terimakasih untuk rekan-rekan media yang telah membantu membuka informasi kepada publik. Dengan adanya pemberitaan tersebut, Inspektorat kini memiliki dasar awal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” tandasnya.

 

Indra menegaskan pihaknya akan memfokuskan pemeriksaan pada keabsahan status jabatan para anggota BPD yang diduga merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, aspek pelanggaran administratif dan etika pemerintahan juga akan menjadi perhatian utama.

 

Ia memastikan bahwa seluruh anggota BPD dan perangkat Desa Lokki dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 6 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

 

Langkah Inspektorat ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi strategis dalam pengawasan pemerintahan desa. Oleh karena itu, independensi anggota BPD menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

 

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga mengatur secara ketat posisi PPPK sebagai bagian dari ASN. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan yang membatasi rangkap jabatan guna menjaga profesionalitas dan netralitas aparatur.

 

Dengan merujuk pada dua regulasi tersebut, dugaan rangkap jabatan ini dinilai sebagai persoalan serius. Tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa.

 

“Proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan transparan. Inspektorat akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta menelusuri dokumen pendukung sebelum mengambil kesimpulan akhir,” ungkapnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Seram Bagian Barat. Masyarakat berharap agar pemeriksaan berjalan tegas dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas pemerintahan desa ke depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.