Ambon,CahayaMediaTimur.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon menggelar pelayanan keliling perizinan berusaha UNIK (Urus NIB Keliling ) untuk memudahkan pengurusan Nomor Induk Berusaha secara langsung di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Kegiatan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 3-5 November 2026, di kecamatan Baguala dan Teluk Ambon, yakni di kantor lurah Lateri, kantor camat teluk Ambon Baguala dan kantor camat teluk Ambon.
Selain itu DPMPTSP akan melakukan layanan UNIK di kelurahan Karang Panjang, desa Galala dan desa Leahari.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Kota Ambon, Febrien Mail kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa, (3/11/2026).
Menurutnya, pelayanan keliling perizinan berusaha UNIK dilakukan karena Nomor Izin Berusaha (NIB) itu adalah perizinan berusaha yang harus dimiliki setiap pelaku usaha.
Mail mendorong pelaku usaha agar tidak perlu ragu mengurus NIB karena seluruh proses penerbitannya tidak dikenakan biaya.
Pengurusan NIB itu gratis tidak dipungut biaya.
Masyarakat juga diminta melapor, apabila menemukan oknum yang meminta pungutan dalam proses pengurusan perizinan, “tegasnya.
Karena itu, lanjut Mail dinas PMPTSP terus melakukan pembinaan, edukasi sekaligus layanan kepada masyarakat yang terpusat di kelurahan dan kecamatan.
Dikatakan, masih ada pelaku usaha yang menganggap usahanya terlalu kecil, sehingga belum membutuhkan legalitas.
Kalau misalnya pelaku usaha punya NIB sama dengan pemiliknya sama, tapi kalau lokasi usahanya
bertambah dia harus merubah data NIB.
Sehingga data terkini sudah rekrut dengan lokasi usahanya yang baru atau terkini.
Itu untuk apa? Untuk mendekatkan rakyat dengan kepastian perizinan berusaha. apa juga sasarannya, mengedukasi. Ada orang yang tidak tahu perizinan berusaha.
NIB seperti KTP bagi pelaku usaha karena menjadi identitas sekaligus penanda legalitas sebuah usaha, “ujarnya.
DPMPTSP kota Ambon juga menyediakan klinik OSS di kantor Walikota Ambon bagi masyarakat yang belum menggunakan layanan digital.
Selain itu, ada juga terdapat program Urus NIB Keliling (UNIK) yang memungkinkan petugas mendatangi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.
Mail mengajak pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melengkapi legalitas usaha tampa mengeluarkan biaya.





