Lokki,CahayaMediaTimur.com-Penjabat (Pj) Kepala Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Reysen Salawaney, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan di salah satu media online. Berita tersebut menuding dirinya gagal dalam menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut.
Menanggapi tuduhan terkait belum terlaksananya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, Reysen menjelaskan bahwa mekanisme tersebut bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah desa. Menurutnya, pelaksanaan Musrenbang sangat bergantung pada peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kita sudah berkoordinasi dengan BPD untuk segera menggelar Musrenbang. Namun, hingga saat ini, pihak BPD selalu memberikan jawaban untuk menunggu,” ujar Reysen, Senin (18/1/2026).
Reysen menambahkan bahwa Musrenbang belum bisa dilaksanakan karena harus didahului oleh hasil Musyawarah Desa (Musdes). Selama Musdes belum rampung di tingkat BPD, maka pemerintah desa secara aturan belum bisa melangkah ke tahapan berikutnya.
Selain masalah Musrenbang, Reysen juga mengklarifikasi tudingan mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam pemberitaan sebelumnya, ia disebut tidak menyiapkan program sertifikat tanah gratis tersebut untuk warga Desa Loki.
Ia membantah keras tuduhan itu dan menyatakan bahwa proses PTSL sudah berjalan. Bahkan, pihak Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten SBB telah turun langsung ke lapangan bersama Kantor Pertanahan.
Koordinasi teknis pun telah dilakukan di Kantor Desa Loki untuk mematangkan program ini. Namun, keputusan akhir kembali menunggu pihak BPD yang berencana melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat.
“BPD memang baru saja menggelar rapat dengan masyarakat terkait PTSL tersebut. Tapi saya belum dapat hasilnya karena terhambat banjir di Dusun Laala,” jelasnya.
Poin krusial lain yang diklarifikasi adalah mengenai pengangkatan Yasmin Bali sebagai Kepala Dusun Tanah Goyang. Muncul isu bahwa Reysen memaksakan pengangkatan tersebut meskipun mendapat penolakan dari sebagian kelompok masyarakat.
Terkait hal ini, Reysen meluruskan bahwa dirinya tidak melakukan pengangkatan baru. Ia hanya menjalankan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pada masa jabatan Penjabat Kades sebelumnya, yang mengamanatkan pengembalian jabatan Yasmin Bali.
“Yasmin Bali itu saya tidak mengangkat. Saya hanya mengembalikan sesuai hasil putusan RDP pada masa penjabat Desa Loki, Ambronsis Puttileihat,” tegasnya.
Reysen juga menepis isu miring yang menyebut dirinya merasa tidak bisa diberhentikan karena memiliki kedekatan khusus dengan Bupati SBB. Ia menegaskan, jabatan yang diembannya adalah amanah yang dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Reysen juga menegaskan bahwa seluruh pengelolaan pemerintahan di Desa Loki dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi penjabat. Ia berharap masyarakat tidak termakan informasi yang tidak benar dan menegaskan bahwa tudingan di media tersebut tidak berdasa




