Muhammad Andi Bali SH Desak Polres SBB Segera Jemput Terlapor Kasus Penyerangan Pos Polisi dan Pembakaran Kedai Milik Anggota Polri

oleh -4 views

TanahGoyang, CahayaMediaTimur.com-Muhammad Andi Bali, SH, dengan tegas meminta Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan polisi terkait dugaan penyerangan dan pengrusakan Pos Polisi Lala serta pembakaran satu unit kedai milik anggota kepolisian.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Bali setelah dirinya melakukan koordinasi dengan jajaran Polres SBB terkait perkembangan penanganan perkara yang terjadi pasca konflik antara sejumlah warga Dusun Tanah Goyang dan Desa Ariate.

 

Menurut Andi Bali, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemilik Kedai Kopi Pelanga telah melaporkan peristiwa pembakaran tersebut ke Polres SBB pada Rabu, 3 Juni 2026, dengan Nomor Laporan Polisi LP/144/VI/2026. Dalam laporan tersebut, kata Andi Bali, terdapat sejumlah nama yang disebut sebagai terlapor dan harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Saya meminta kepada Polres Kabupaten Seram Bagian Barat agar bertindak adil dan profesional. Jika terhadap pelaku pemukulan dan pembacokan dari kedua belah pihak telah dilakukan proses hukum, maka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan Pos Polisi Lala dan pembakaran kedai milik anggota Polri juga harus segera ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Andi Bali kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2026).

 

Menurutnya, kecepatan aparat kepolisian dalam menangani kasus penganiayaan dan pemukulan harus diikuti dengan ketegasan yang sama terhadap kasus penyerangan fasilitas negara dan pembakaran harta benda milik anggota kepolisian.

 

Andi Bali menilai peristiwa penyerangan, pengrusakan, dan pembakaran tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan spontan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang berhasil dihimpunnya, terdapat dugaan adanya pihak tertentu yang mengarahkan dan menggerakkan massa sebelum aksi terjadi.

 

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah saksi mengaku mendengar adanya seruan untuk mengumpulkan massa dengan membunyikan alarm darurat menggunakan tiang listrik, disertai ajakan menyerang pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian. Bahkan, menurut keterangan yang diterimanya, terdapat dugaan perintah untuk melakukan penyerangan dan pembakaran.

 

“Jika keterangan para saksi ini benar dan dapat dibuktikan dalam proses penyidikan, maka bukan hanya pelaku lapangan yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memerintahkan, menghasut, menggerakkan, atau turut serta dalam terjadinya tindak pidana tersebut,” ujarnya.

 

Andi Bali menegaskan bahwa tindakan menyerang dan merusak Pos Polisi merupakan serangan terhadap fasilitas negara yang dibangun untuk melayani masyarakat. Sementara pembakaran kedai milik anggota kepolisian merupakan tindakan yang mengancam keamanan, ketertiban, dan supremasi hukum.

 

Menurutnya, apabila terbukti dalam proses penyidikan, maka para pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, antara lain Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, Pasal 55 KUHP mengenai pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau menggerakkan terjadinya tindak pidana, serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan penyidik kepolisian.

 

Selain itu, apabila terdapat unsur perencanaan, penghasutan, atau pengerahan massa yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan tindak kekerasan terhadap fasilitas negara, maka aparat penegak hukum berkewajiban melakukan pengusutan secara menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

 

Sebagai putra daerah Dusun Tanah Goyang, Andi Bali mengaku sangat prihatin dengan berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum.

 

“Saya mencintai negeri ini dan ingin melihat Dusun Tanah Goyang keluar dari situasi yang penuh konflik. Karena itu saya meminta Polres SBB segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat agar masyarakat memperoleh rasa keadilan dan situasi keamanan dapat kembali pulih,” tutup Andi Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.