Piru,CahayaMediaTimur.com-Terkait dengan masalah pencemaran nama baik Bupati kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Kasat Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat (SBB), AKP Idris Mukadar, S.HI, membantah pemberitaan salah satu media online lokal Maluku yang menulis bahwa proses hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati SBB, Asri Arman, telah dihentikan.
Adapaun keterangan yang diberikan kepada awak media di Piru, Minggu (16/11/2025), Mukadar menyampaikan dengan tegas, pemberitaan tersebut bersifat sepihak dan diterbitkan tanpa adanya konfirmasi kepadanya selaku penyidik yang menangani langsung perkara tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke tahap penyidikan karena penyidik masih membutuhkan bukti tambahan, ujarnya.
Saat ini“prosesnya masih berjalan. Perkara ini belum masuk ke penyidikan karena kami masih mengumpulkan bukti yang kuat,” ungkapnya.
Mukadar menjelaskan, saat itu media yang bersangkutan pernah menanyakan perkembangan perkara tersebut kepadanya dan saat itu dirinya menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
Kemudian dalam percakapan itu, wartawan yang bersangkutan juga menyebut adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mengenai pasal pencemaran nama baik terhadap pejabat publik.
“Benar, memang ada putusan MK. Namun di kepolisian, semua tindakan harus melalui prosedur resmi. Apakah perkara dihentikan atau tidak, itu tidak bisa diputuskan sepihak, tetapi melalui proses,” tandasnya.
Kata dia, jika diperlukan, Polres SBB bahkan dapat meminta pendapat hukum tambahan melalui gelar perkara di Polda Maluku,lanjutnya.
Ia juga menambahkan“Jika kami merasa perlu, kami bisa meminta gelar perkara di Polda untuk mendapatkan pendapat hukum lebih lanjut. Jadi, sebelum semua proses ini selesai, perkara tidak bisa dihentikan begitu saja,” tegas Mukadar.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan kepada pelapor melalui mekanisme P2HP serta SP2LIT, apabila nantinya ditemukan bahwa bukti tidak mencukupi. Namun hal itu, katanya, belum dilakukan karena proses masih berjalan.
“Itu kurang lebih sebulan lalu kami jelaskan. Semua sesuai prosedur. Jadi tidak bisa tiba-tiba diberitakan bahwa perkara sudah dihentikan,” ujarnya.
Mukadar mengaku heran ketika mendapati pemberitaan yang menarasikan seolah-olah Polres SBB telah resmi menghentikan perkara tersebut. Dirinya menegaskan, harus ada konfirmasi dahulu sebelum mempublis sebuah berita.
“Seharusnya kalau mau mempublikasikan berita, mereka menelepon saya untuk menanyakan perkembangan terbaru. Kalau bertanya, tentu saya jelaskan bahwa kami sedang menyiapkan bahan gelar untuk ke Polda,” katanya.
Ia menekankan, sampai saat ini perkara belum dihentikan, dan Polres SBB juga telah mengajukan permintaan pendapat hukum lanjutan ke Polda Maluku.
Mukadar menutup keterangannya dengan berharap agar media lebih mengedepankan prinsip jurnalistik yang benar, terutama dalam hal konfirmasi.“Kalau ada hambatan dalam perkara, tentu akan saya sampaikan. Bila perkara harus dihentikan, saya juga akan jelaskan alasannya. Semua ada prosedurnya,” tutupnya.





