Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kota Ambon kembali dinobatkan sebagai daerah dengan opini pelayanan publik tertinggi di Provinsi Maluku tahun 2026. Penilaian itu diumumkan Ombudsman RI Perwakilan Maluku di Kantor Ombudsman, Kamis (12/04/2026).
Namun, capaian tersebut tidak datang tanpa catatan. Ombudsman menegaskan masih terdapat potensi maladministrasi yang perlu segera dibenahi Pemerintah Kota Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, mengakui penilaian tahun ini menggunakan variabel dan dimensi baru, termasuk penyesuaian dokumen administrasi. Meski terjadi perubahan indikator, Ambon tetap berada di zona hijau dengan kualitas tertinggi dibanding kabupaten/kota lain di Maluku.
“Walaupun ada perubahan dimensi penilaian, kita tetap tertinggi. Ini hasil kerja keras aparatur, terutama di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial,” ujar Wattimena.
Ia menegaskan, penghargaan bukan tujuan akhir. Menurutnya, kualitas pelayanan publik harus tercermin dalam kecepatan, responsivitas, transparansi, dan kejujuran aparatur.
“Penilaian bisa naik dan bisa turun. Karena itu saya minta seluruh jajaran tetap fokus pada perbaikan pelayanan. Jangan bekerja hanya untuk mengejar opini,” tegasnya.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menyebut hasil ini merupakan bagian dari evaluasi rutin tahunan terhadap kepatuhan dan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah di Maluku.
“Kota Ambon masih mempertahankan posisi tertinggi dan berada di zona hijau kualitas tertinggi. Ini patut diapresiasi,” kata Hasan.
Namun ia menekankan, kualitas pelayanan publik bukan sekadar skor. Yang lebih penting adalah sejauh mana masyarakat merasakan manfaat dan memiliki kepercayaan terhadap layanan pemerintah, khususnya pada sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Ombudsman juga memberi sinyal bahwa cakupan penilaian ke depan akan diperluas ke lebih banyak OPD. Artinya, tantangan Pemkot Ambon tidak semakin ringan.
Evaluasi ini menempatkan Ambon sebagai rujukan pelayanan publik di Maluku. Tetapi dengan adanya potensi maladministrasi yang masih ditemukan, pemerintah kota dituntut tidak hanya menjaga reputasi, melainkan memastikan pelayanan benar-benar bersih, efektif, dan berpihak pada masyarakat.






